Logo

Gondol Motor Milik Perempuan yang Dikenal dari TikTok, Pria Ini Dibekuk

Reporter:,Editor:

Senin, 13 April 2026 11:00 UTC

Gondol Motor Milik Perempuan yang Dikenal dari TikTok, Pria Ini Dibekuk

Kapolres Mojokerto saat diwawancarai wartawan. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Jejaring pertemanan di dunia maya tak selalu indah di dunia nyata. Begitulah tampaknya yang dialami S, 45 tahun, warga Desa Randubangu, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Perempuan ini menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial TikTok. S harus merelakan sepeda motor yang dimiliki raib digongol teman dari dunia maya.

Kapolres Mojokerto Kabupaten AKBP Andy Yudha Pranata menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di TikTok yang kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi.

“Korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku berinisial N, warga Pasuruan. Komunikasi kemudian berlanjut lewat WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu,” kata Andy, Senin 13 April 2026.

BACA: Motornya Diduga Digelapkan Kolektor Internal Leasing, Guru di Jombang Lapor ke Polisi

Pertemuan keduanya berlangsung di wilayah Mojokerto pada Minggu, 8 Februari 2026. Namun, kopi darat yang awalnya berjalan biasa justru berakhir dengan aksi penipuan.

Korban dan pelaku sempat singgah di sebuah warung makan. Ketika korban turun untuk memesan makanan, pelaku yang diketahui berinisial AND meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

“Pelaku meminjam motor korban, tapi setelah ditunggu sekitar 30 menit tidak kembali,” ujarnya.

Menyadari motornya tidak kunjung kembali, korban panik dan segera menghubungi suaminya. Hingga akhirnya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 10 April 2026.

BACA: Diduga Gelapkan Motor, Warga Kuripan Diamuk Massa di Wonomerto Probolinggo

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen yang digunakan dalam aksi penipuan, rekaman CCTV, hingga barang pribadi milik pelaku seperti tas, jaket, sandal, celana, dan handphone. “Total ada tujuh barang bukti yang diamankan,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan dalam KUHP. Proses penyidikan pun masih terus berjalan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam berkenalan melalui media sosial, terutama dengan orang yang belum dikenal secara langsung.

“Pastikan identitas jelas dan jangan mudah percaya, apalagi sampai menyerahkan barang berharga,” pungkasnya.