Logo

Konflik Pebasket Dimaz Muharri dengan Bekas Klubnya CLS Knights Masuk di Pengadilan Surabaya

Reporter:

Jumat, 06 August 2021 11:40 UTC

Konflik Pebasket Dimaz Muharri dengan Bekas Klubnya CLS Knights Masuk di Pengadilan Surabaya

SIDANG: Suasana sidang konflik antara pebasket Dimaz Muharri dengan eks klubnya CLS Knights di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus konflik antara pebasket Dimaz Muharri dengan eksklubnya CLS Knights, akhirnya berlanjut di meja Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana dalam perkara masuk rana perdata tersebut, Dimaz sebagai tergugat, dan CLS Knights sebagaia penggugat. Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra dengan Hakim Ketua Jan Manoppo tersebut agendanya jawaban dari tergugat Dimaz Muharri.

Dalam kasus tersebut, Kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto menilai bahwa gugatan itu sangatlah tidak kuat secara hukum dan tampaknya dilayangkan tanpa pemikiran matang. Sebab, hal dasar dari gugatan yaitu legal standing penggugat saja tidak jelas. 

"Apakah Klub Basket CLS Knights atau Yayasan CLS. Akta pendirian dan anggaran dasar Klub Basket tidak pernah ada. Saya jadi mempertanyakan pemahaman penggugat atas tuduhan terhadap klien saya, jangan-jangan ini hanya aksi menindas untuk menunjukkan siapa orang besar siapa orang kecil.” ujar Youngky. 

“Saya kira gugatan ini sebaiknya diselesaikan dengan cara damai dan sederhana yaitu mencabut gugatan tanpa syarat,” imbuh Youngky.
 
Youngky menyebutkan bahwa saat ini kliennya hanya bisa ikhlas menjalani proses persidangan. “Dimaz ini seperti jadi martir untuk basket Indonesia. Upayanya untuk menjaga sebuah kebenaran dipegang sangat erat," katanya.

Padahal, lanjut Youngky, pihaknya sudah mengetahui bahwa banyak pemain lain yang berkeluh kesah. Itu diketahui dari komunikasi bukti catatan grup chat, dimana oknum satu klub itu menggunakan kata-kata kasar dengan menyebut nama hewan kepada mantan pemain.

"Jika mereka mau bersuara, saya siap untuk mengawal secara hukum,” cerita Youngky tanpa menyebut jelas oknum yang dimaksud, namun menyebutkan bahwa banyak kalangan basket mengetahui perangai oknum tersebut.
 
 “Itu kenapa saya bilang Dimaz ini seperti martir. Dia ini bukan berjuang buat diri sendiri, tapi juga untuk memberikan harapan kepada pemain lain. Bahwa mereka tidak perlu khawatir menjadi pemain basket karena ada hukum yang akan melindungi,” sambungnya.

Youngky juga mengungkapkan, bahwa sempat dilakukan mediasi secara tertutup yang difasilitasi oleh PP Perbasi pada Selasa 3 Agustus 2021. Namun tidak menunjukkan hasil.

“Saya tidak bisa menjelaskan mengenai isi mediasi tersebut karena sifatnya tertutup. Namun yang pasti, dengan kelanjutan sidang gugatan ini, maka bisa dilihat bahwa pertemuan tersebut belum mencapai tujuan,” ujarnya.
 
Youngky melihat bahwa berbagai upaya justru lebih mengarah kepada mencari strategi keluar dari gugatan dengan memaksa kliennya meminta maaf.  "Terdapat sejumlah pihak yang secara terang-terangan mendorong kliennya untuk meminta maaf sebagai syarat agar penggugat mencabut gugatannya," ujarnya.

"Ketika ditanya, bagian mana kesalahan klien kami sehingga dia harus minta maaf, pihak-pihak ini tidak bisa menjawab dengan jelas. Ini kan aneh. Bagaimana klien kami harus minta maaf, namun dia tidak ada salah,” jelas Youngky
 
Youngky menambahkan, narasi-narasi yang dibangun bahwa kliennya dianggap bersalah itu tidak tepat. ”Di salah satu podcast, sempat ada analogi yang disampaikan terkait gugatan kasus ini. Bahwa ketika ada orang yang menabrak mobil, maka penabrak perlu mengganti rugi atau kalau tidak mampu maka meminta maaf dan membayar sebisanya,” cerita Youngky. 

“Saya jelaskan, kalau menggunakan analogi tersebut, posisi klien kami saat ini adalah klien kami lah yang ditabrak. Dia tidak salah, tidak punya kewajiban ganti rugi, tapi malah digugat. Seharusnya yang meminta maaf justru penggugat. Dalam kasus ini, Dimaz justru yang paling banyak dirugikan karena konsentrasinya untuk bekerja dan mengurus keluarga di masa sulit karena pandemi ini harus tersita. Apalagi ada bagian gugatan yang menyebutkan permintaan atas rumah almarhum orang tuanya," ia memungkasi.
 
Menurut jadwal, proses persidangan gugatan perdata terhadap Dimaz Muharri oleh klub basket CLS Knights Surabaya ini akan memasuki pada tahapan Pembuktian dari Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, yang rencananya dijadwalkan pada tanggal 12 dan 21 Agustus mendatang.