Selasa, 11 June 2024 06:00 UTC
Polres Mojokerto menunjukkan empat tersangka dan barang bukti pencurian tiang wifi, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan pencuri tiang wifi milik PT IBS di Jalan Raya Desa Terusan Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 7 Juni 2024.
Keempat tersangka, yakni AZ, warga Dusun/Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang sebagai otak perencanaan pencurian; SM, teman satu kampung AZ; BG, asal Dusun Kemuning, Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri; dan AL, warga Dusun Kalikepiting, Desa Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto mengatakan empat pelaku yang diamankan polisi ini berpura pura mengenakan rompi dan topi menyamar seolah petugas instalasi listrik.
BACA: Spesialis Pencuri Kabel PLN di Mojokerto Sekali Beraksi Tembus Rp 70 Juta
"Berpura-pura memakai baju seolah-olah petugas PLN, kemudian mengambil (tiang besi fiber optik) dengan memakai helm ini juga keempatnya," katanya, Selasa, 11 Juni 2024.
Yuda menambahkan empat tersangka memiliki peran masing-masing dan telah merancanakan aksi pencurian tersebut.
"Yang punya rencana AZ, saat itu berangkat dari Jombang naik (mobil) Grand Max menuju Surabaya bersama tersangka SM. Merencanakan di sana, kemudian menjemput dua temannya, BG dan AL," katanya.
Setelah itu, keempatnya berangkat menuju Mojokerto. Saat melintas di Jalan Terusan, Kecamatan Gedeg, komplotan pencuri ini melihat tiang fiber optik. Lalu memutuskan untuk melancarkan aksinya dengan mengenakan rompi maupun helm menyerupai petugas PLN agar lebih mudah.
"Kemudian melihat ada tiang listrik sasaran mereka, caranya mengambil pakai tangga, lalu lepas cincin (pengait kabel) di bagian atas. Kemudian menggunakan linggis cor-coran dirusak, lalu (tiang) ditarik tampar, lalu diangkut," katanya.
Rupanya aksi mereka tak hanya di Mojokerto. Dari pengakuan para tersangka, meeka pernah melakukan aksinya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan.
BACA: Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Kabel PLN, Dua Diantaranya Ditembak
"Sejak Februari 2024 pencurian dilakukan di Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, masing-masing empat titik lokasi. Lalu di Porong dan Pasuruan," kata Yuda.
Tiang hasil pencurian itu dijual Rp7.000 per kilogram dan berat satu tiang fiber optik ini 50 kilogram. Satu kali beraksi mereka mencuri 3 sampai 10 tiang dan dijual ke Surabaya.
Dalam aksinya, AZ mengaku membutuhkan waktu 20 menit untuk mencongkel satu tiang besi bersama komplotannya. Kemampuan melucuti ini diperolehnya saat bekerja tarik kabel.
"Mulai mencuri bulan Februari, dulu pernah kerja tarik kabel," kata AZ.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," kata Yuda.