Logo

Komplotan Pencuri Diesel di Persawahan Dibekuk Polisi

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 January 2020 15:53 UTC

Komplotan Pencuri Diesel di Persawahan Dibekuk Polisi

BARANG BUKTI. Dua unit mesin diesel yang biasa digunakan membajak sawah diamankan di Mapolres Madiun. Foto: Nd. Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Satreskrim Polres Madiun membekuk komplotan spesialis pencurian diesel untuk membajak sawah. Mereka adalah Parno (54), Puryanto (50), Supardi (45), dan Esthi W (25) yang sama-sama berasal dari Sragen, Jawa Tengah.

Komplotan itu berhasil mengembat dua unit diesel dari areal persawahan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu. Aksi mereka terbongkar saat hendak menjual barang hasil curian pada seorang penadah di Bojonegoro.

“Para pelaku ini tergolong spesialis pencuri mesin diesel. Mereka memanfaatkan jalan tol untuk akses dari tempat domisili ke lokasi kejadian,” kata Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat, 17 Januari 2020.

BACA JUGA: Polres Situbondo Tembak Residivis Pencurian Sepeda Motor

Menurut Kapolres, komplotan ini merencanakan pencurian secara matang. Sebelum beraksi, mereka bahkan melakukan survei lokasi. Setelah menentukan sasaran di Kranggan, kawanan ini pergi ke Tawangmangu untuk menghilangkan kecurigaan warga dan kembali lagi saat malam.

“Mesin diesel yang berada di sawah dipereteli dengan alat yang telah disiapkan pelaku, seperti gergaji dan kunci pas,” ujar Ruruh.

BACA JUGA: Residivis Pencurian Jebol Plafon Minimarket di Mojokerto

Parno salah seorang pelaku mengaku satu unit mesin diesel hendak dijual dengan harga Rp 4 juta. Setelah itu, uang hasil pencurian akan dibagi dan digunakan mengganti ongkos transportasi yang telah dikeluarkan.

"Saya sudah berencana, kalau nantinya dapat uang (dari penjualan mesin diesel) akan digunakan membayar utang," ungkap dia.

Apapun alasannya, polisi tetap menjerat keempat pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun.