Kamis, 07 August 2025 06:20 UTC
Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, dan Kepala Inspektorat Gresik saat acara Penguatan Komiteman dan Asistensi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kamis, 7 Agustus 2025. Foto: Pemkab Gresik
JATIMNET.COM, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik melaksanakan pematangan dan penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan pentingnya penguatan SPIP dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang bernilai besar setiap tahunnya.
“Setiap tahun kita mengelola keuangan daerah dengan jumlah sangat besar. Sudah kewajiban kita bersama memastikan tata kelola yang dijalankan benar, transparan, dan akuntabel,” ujar Gus Yani, Kamis, 7 Agustus 2025.
Asistensi SPIP selama dua hari pada 6–7 Agustus 2025 bukan sekadar regulasi, namun bentuk komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif.
BACA: Siapkan Sekolah Rakyat, Pemkab Gresik Studi ke SMA Unggulan CT Arsa Foundation
Keberhasilan SPIP terintegrasi bergantung pada kolaborasi lintas perangkat daerah dan pendampingan intensif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal harus menjadi budaya kerja di setiap level pemerintahan. Bukan hanya tugas Inspektorat, tapi tanggung jawab bersama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menegaskan pentingnya penguatan komitmen dan asistensi.
Sebab SPIP merupakan pondasi yang menopang akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tata kelola yang baik tidak dilepaskan dari sistem pengendalian internal yang kuat. SPIP adalah instrumen mencapai tujuan organisasi dengan mengurangi risiko penyimpangan,” ujar Washil.
BACA: Pemkab Gresik Jalin Kerja Sama dengan BBWS Bengawan Solo Kelola Sumber Daya Air
Kegiatan ini diikuti seluruh Tim SPIP dari perangkat daerah se-Kabupaten Gresik, termasuk asesor perangkat daerah, tim penilai mandiri dari Bappeda, BPPKAD, dan Setda.
Tim Penjamin Kualitas dari APIP Inspektorat dari BPKP Jatim Abul Chair yang sekaligus melakukan asistensi dan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian mandiri.
Sebagai catatan, hasil penilaian BPKP RI tahun 2024, Kabupaten Gresik memperoleh skor 3,343 untuk maturitas SPIP dan 2,995 untuk Manajemen Risiko Indeks (MRI).
Sedangkan untuk Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan kapabilitas APIP, Kabupaten Gresik meraih nilai masing-masing 2,258 dan 3,085.
Kegiatan asistensi tahun 2025 ini, selain peningkatan nilai-nilai juga memperkuat indeks efektivitas pengendalian korupsi dan kapabilitas APIP.