Sabtu, 02 October 2021 02:20 UTC
PENOLAKAN NELAYAN: Komisi B DPRD Jatim, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, nelayan dan pengusaha saat menggelar pertemuan di Kantor PPP Mayangan, Jumat 1 Oktober 2021.. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Pasca terjadinya aksi turun jalan dilakukan para nelayan dan pengusaha perikanan yang menolak pemberlakuan aturan baru, terkait usaha kapal perikanan. Komisi B DPRD Jawa Timur langsung menggelar pertemuan, dimana digelar di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan, Probolinggo, Jum'at 1 Oktober 2021 sore.
Pertemuan dihadiri perwakilan nelayan dan pengusaha perikanan, Komisi B DPRD Jatim, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim itu ditemukan beberapa aturan, yakni pemberlakuan PP Nomor 85/2021 dan Kempen KKP RI Nomor 86 dan 87/2021, dimana dianggap memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Habib Mahdi dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jatim Diah Wahyu Ermawati tersebut. Salah satu anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Rohani Siswanto menyarankan, para nelayan dan pengusaha perikanan, agar lebih baik menyampaikan aspirasinya di Gedung Grahadi, Surabaya.
Menurut Rohani, lewat cara tersebut dimungkinkan apa yang menjadi keluhan nelayan dan pengusaha perikanan, bisa didengar oleh pemerintah pusat. "Karena apa, ini kan regulasi yang tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi kalo demo hanya di tingkat lokal, saya khawatir kegelisahan ini tidak nyampai kepada yang membuat regulasi," katanya.
Baca Juga: Tolak PP RI No 85 Tentang Tarif PNBP, Nelayan Probolinggo Gelar Demo
Apalagi, ungkap Rohani, berdasark informasi yang diterimanya di media, KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) telah membantah bahwa regulasi tersebut tidak merugikan nelayan. "Argumen ini yang harus kita lawan," tegas Rohani.
Untuk itu, lanjut Rohani, pihaknya bakal meminta seluruh kepala dinas perikanan kota, kabupaten di Jawa Timur agar membuat telaahnya, terkait kerugian yang ditimbulkan oleh pemberlakuan PP PP Nomor 85/2021 dan Kempen KKP RI Nomor 86 dan 87/2021.
"Mari diinventarisir kerugian-kerugian itu. Sehingga ketika kita melawan, argumen itu tidak bisa dibantah lagi oleh KKP," tutur politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur, Diah Wahyu Ermawati turut mengamini, apa yang menjadi keluhan para nelayan dan pengusaha perikanan.
Baca Juga: Berdialog Dengan Nelayan Lamongan, Ini yang Disampaikan Presiden Jokowi
Menurutnya, apa yang diberlakukan pada peraturan pemerintah yang baru, menyangkut aturan usaha perikanan. Menjadi kontra produktif, terhadap kegiatan pembangunan perikanan di wilayah Jawa Timur.
"Untuk itu, selanjutnya kami akan menyampaikan beberapa kajian terhadap ibu gubernur dan DPRD. Dimana disitu akan disampaikan, ada semacam kontradiksi antara aturan dan pelaksanaan di lapangan,"jelasnya.
Menurut Diah, adanya PP tersebut tidak banyak membantu para nelayan di Jawa Timur. Apalagi, saat ini ekonomi perikanan di wilayah Jawa Timur sedang tumbuh.
Diah mencontohkan, pemberlakuan PP yang kontra produktif dengan peningkatan ekonomi perikanan, yakni soal satu wilayah satu pangkalan. Dimana di Probolinggo atau beberapa pelabuhan, tidak menjadi hitungan bagi pangkalan tersebut.
"Nah ini akan menimbulkan dampak banyak pengangguran dan industri-industri tutup. Maka akan bertambah lah orang-orang yang tidak bekerja," ia memaparkan
Diah menjelaskan, jika keluarnya aturan baru menyangkut usaha perikanan tersebut, dikeluarkan pemerintah pusat tanpa meminta masukan di daerah.
