Logo

KLHK Gagalkan Penyelundupan 38 Kontainer Kayu Ilegal

Reporter:

Senin, 25 February 2019 14:40 UTC

KLHK Gagalkan Penyelundupan 38 Kontainer Kayu Ilegal

Ilustrasi. Foto: pixabay

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 38 kontainer berisi kayu merbau yang diduga ilegal diamankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kayu tersebut berasal dari kepulauan Aru dan diselundupkan melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, puluhan kontainer berisi kayu ilegal itu teridentifikasi diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Muara Mas pada 8 Februari melalui Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru.

Ia menjelaskan, kapal milik perusahaan pelayaran PT Tempura Mas Line itu selama berlayar mematikan "Automatic Identification System" (AIS), sehingga menyulitkan petugas KLHK untuk melacaknya.

BACA JUGA: KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua

"Mengacu tanggal berlayar dari Pelabuhan Dobo, kami memperhitungkan KM Muara Mas tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atau sekitarnya pada 20 Februari," katanya.

Petugas KLHK kemudian berhasil mengidentifikasi satu kontainer dari KM Muara Mas yang sedang dibawa menuju ke sebuah kawasan industri di Gresik, Jawa Timur.

"Tanggal 22 Februari, sekitar pukul 15.20 WIB, kami mendapati 14 kontainer di tempat penampungan kayu ilegal milik perusahaan berinisial CHM di Jalan Mayjen Sungkono Gresik, 12 kontainer di antaranya sudah dibongkar muatannya," ujar Rasio.

BACA JUGA: Ribuan Hektare Hutan Lindung di Aceh Jadi Tambang Ilegal

Malam harinya, masih pada 22 Februari, petugas KLHK melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik perusahaan berinisial KAYT, kawasan Jalan Margomulyo Indah Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik perusahaan berinisial AGJU di Desa Winong, Pasuruan, Jawa Timur.

"Dengan demikian total 38 kontainer berisi kayu merbau ilegal asal Kepulauan Aru yang diangkut menggunakan KM Muara Mas berhasil kami amankan," ucapnya.

Rasio menyatakan masih menyelidiki perkara ini, di antaranya mengusut dugaan keterlibatan dari pihak perusahaan pelayaran PT Temas Line.

"Hingga kini, terhitung sejak akhir tahun 2018 lalu, kami telah menerbitkan 24 surat perintah penyidikan dari total barang bukti sebanyak 422 kontainer berisi kayu jenis merbau ilegal asal Maluku dan Papua yang diselundupkan ke wilayah Jawa Timur," ucapnya.