Senin, 06 December 2021 05:20 UTC
BUKTI CHAT. Pengacara LBH Permata Law, Alex Askohar, menunjukkan bukti chat Novia dengan istrinya yang juga pengacara, Senin, 6 Desember 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebelum ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri, selebgram mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari Rahayu, 23 tahun, pernah meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Kota Mojokerto.Novia adalah warga Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pemilik LBH Permata Law, Alex Askohar, mengatakan Novia dua kali mendatangi tempatnya pada Oktober dan awal November 2021.
"Awalnya saya tidak tahu siapa si Novi ini. Siang-siang ke rumah saya. Ditanya nama dan tinggal dimana dia nangis, enggak bisa menyampaikan apa-apa dan nangis terus. Akhirnya saya minta diam dulu, biar bisa menyampaikan masalahnya. Terus barulah dia bilang, ada masalah dengan pacarnya," ucap Alex, Senin, 6 Desember 2021.
Novia sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Alex dan istrinya yang juga pengacara. Bahkan, Alex dan istrinya sempat menyelamatkan upaya bunuh diri Novia pada awal November 2021.
BACA JUGA: Mahasiswi UB Korban Aborsi Mengaku Keluarga Pacar Memaksa Aborsi
"Saya di-chat sama Novi, di situ isinya dia sudah tidak kuat lagi, mau bunuh diri. Saya lihat fotonya sudah lemas, saya enggak tega. Terus istri saya ajak menyelamatkan si Novi ini. Nyari rumahnya, saya dok dok (ketuk pintu). Malah ortunya enggak tahu sama anaknya. Habis itu, anaknya di kamar dan diselamatkan lalu dibawa ke rumah sakit dan diinfus. Saya terus diminta pulang sama keluarganya," kata Alex..
Novia juga sempat mengirimkan file berisi kronologi kekerasan yang dialaminya termasuk paksaan aborsi dari pacarnya anggota polisi dan keluarga pacarnya. Korban juga memohon maaf karena telah merepotkan Alex dan istrinya.
Novia juga memohon maaf atas sikap ibunya, Fauzun, terhadap keluarga pengacara yang berencana akan mendampingi dan membantunya dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, rencana pendampingan hukum itu pupus setelah Novia ditemukan meninggal dunia, Kamis, 2 Desember 2021, diduga bunuh diri di makam ayahnya yang meninggal tiga bulan sebelumnya.
Alex mengatakan kliennya itu juga tidak sampai memberikan alat bukti untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia empat bulan.
BACA JUGA: Anggota Polres Pasuruan Terlibat Dua Kali Aborsi Kandungan Mantan Pacar
"Belum sempat, karena datanya belum dilengkapi. Ini baru kronologinya saja. Namanya aborsi itu pasti ada alat untuk aborsi. Apakah obat dari dalam atau luar. Tapi bidannya siap jadi saksi waktu itu. Cuman saya tidak tahu nama bidannya siapa," katanya. Bidan yang dimaksud adalah bidan yang pernah memeriksa kehamilan Novia.
Novia ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri akibat depresi setelah dua kali hamil dan menggugurkan kandungannya atas paksaan pacarnya anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus. Keluarga pacarnya juga memaksa korban agar menggugurkan kandungannya.
Berdasarkan penyelidikan tim gabungan Polda Jatim, Polres Mojokerto, dan Polres Pasuruan, Randy akhirnya ditahan karena terlibat dua kali aborsi kandungan Novia yang saat itu kos di Kota Malang. Novia hamil dua kali dan dua kali menggugurkan kandungannya pada Maret 2020 dan Agustus 2021.