Logo

Khofifah Tinjau PTM di Gresik, Ingatkan Syarat PTM Terbatas

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 January 2022 10:20 UTC

Khofifah Tinjau PTM di Gresik, Ingatkan Syarat PTM Terbatas

PANTAU PTM. Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meninjau pelaksanaan PTM di SMKN 1 Cerme, Gresik, Selasa, 4 Januari 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan kunjungan di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik, Selasa, 4 Januari 2022. Khofifah didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yan.

Kunjungan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. Berdasarkan SKB 4empat Menteri, yakni Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, bahwa mulai Senin 3 Januari 2022, satuan pendidikan dapat menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hingga 100 persen.

Sesuai kriteria persyaratan, pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

BACA JUGA: Siswa SLB Kemala Bhayangkari Gresik Divaksin Covid-19

"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2022) 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Khofifah. 

Menurutnya, pada semester II tahun ajaran 2021/2022, seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas. Berbeda dengan semester I dimana wali murid bisa memilih antara PTM atau daring.

Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh Satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.  

Khofifah menyebut ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK diatas 80 persen, serta masyarakat lansia di atas 50 persen.

Jika sudah memenuhi capaian vaksinasi di atas, maka peserta didik bisa masuk setiap hari yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas dengan durasi pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari.  

Kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, maka peserta didik masuk bergantian setiap hari.

"Dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari," katanya.  

BACA JUGA: Peradi Gresik Gelar Vaksinasi Covid-19 dan Konsultasi Hukum Gratis

Kategori ketiga, jika capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas dengan durasi pembelajaran maksimal empat jam pelajaran per hari.  

"Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3," katanya.  

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan capaian vaksinasi di Kabupaten Gresik sudah hampir mencapai 100 persen sehingga kegiatan PTM di Gresik sudah siap dilaksanakan.

"Tentu harus mengacu pada penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Gus Yani. 

Ia berharap PTM ini akan terus berlanjut dan tanpa ada kendala. "Saya mengimbau untuk lembaga pendidikan yang melaksanakan PTM harus selalu disiplin," katanya.