Rabu, 24 July 2019 12:57 UTC
Gubernur Jatim: Perjalanan Dinas Luar Negeri Sebaiknya Dicantumkan Rencana Perjalanan
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung surat edaran Menteri Dalam Negeri, agar perjalanan dinas ke luar negerimencantumkan rencana jadwal secara rinci saat mengajukan izin.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 009/5546/SJ dan nomor 009/5545/SJ, dikeluarkan pada 1 Juli, menjelaskan tentang aturan baru pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
"Jadi teman-teman boleh tanya ke mendagri, tapi bahwa saya setuju untuk bisa melakukan maksimalisasi penggunaan anggaran," ujar Khofifah usai membuka Konferda DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di Surabaya, Rabu 24 Juli 2019.
Khofifah mengusulkan, perjalanan dinas ke luar negeri harus mencantumkan detil jadwal kegiatan.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Siapkan Langkah Atasi Kebakaran Hutan Gunung Panderman
Dengan mencantumkan rencana perjalanan, akan sangat berguna untuk mengetahui tujuan selama di luar negeri.
"Dulu kami di kementerian (sosial) itu sebelum minta izin, kami memang diwajibkan sampaikan tujuan kunjungan dan out put dari tujuan," ungkapnya.
Khofifah mengakui, telah menerima surat edaran yang meminta agar lebih selektif menggunakan APBD untuk perjalanan kedinasan. Seperti perjalanan dinas untuk haji.
"Rasanya kemendagri juga banyak melakukan evaluasi dan monitoring kepada seluruh efektifitas penggunaan anggaran negara oleh semua lini," tandasnya.
BACA JUGA: Ketua PWNU Jatim Sebut Temukan Paham Radikalisme di Lingkungan Pemprov Jatim
Sebelumnya, mendagri menerbitkan surat edaran tentang standar operasional pelaksanaan (SOP), waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam surat itu disebutkan, setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda, diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri, terkait rombongan yang berdinas.