Minggu, 23 June 2024 05:00 UTC
Mapolres Sampang. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang Surya Nofiantoro dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli mobil bekas, Sabtu, 22 Juni 2024.
Pelapor bernama Umar Faruk, warga Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
"Sabtu kemarin kami melaporkan Surya Nofiantoro ke unit Tipidter Polres Sampang dengan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil. Laporan itu berhubungan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya prihal perkara Nomor: LPB/68/1V/2017/JATlM/RES SAMPANG tanggal 4 April 2017 tentang pasal 378 dan atau 372 KUHP," ujar Umar kepada Jatimnet, Minggu, 23 Juni 2024.
Umar menuturkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula pada Juni 2016 ketika dirinya membeli mobil Toyota Vellfire tahun 2014 milik mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi seharga Rp725 juta.
BACA: Hati-hati Beli Kendaraan Tunai, Modus Oknum Sales di Gresik Terbongkar
Sesuai kesepakatan, pembayaran awal sebesar Rp300 juta ditransfer dari rekening istri Umar ke rekening Slamet Junaidi yang akrab disapa Haji Idi. Sementara sisanya Rp425 juta disepakati akan dibayar tiga bulan saat pelunasan pengambilan surat BPKB di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
"Pembayaran uang muka ditransfer setelah dua hari mobil itu dipegang saya. Waktu itu saya sempat ragu karena STNK yang diserahkan itu hanya foto kopi (salinan), bukan yang asli. Dicek beberapa kali datanya juga tidak ada, tapi saya masih berpikir positif karena Slamet Junaidi menjabat Anggota DPR RI dan juga kawan lama," ujarnya.
Kemudian, setelah berjalan tiga bulan tepatnya di September 2016, pihaknya tidak melunasi sisa pembayaran karena ragu dengan kelengkapan surat-surat mobil tersebut. Sehingga sebulan kemudian, Umar dan Haji Idi sepakat membatalkan jual beli mobil tersebut.
Mobil Toyota Vellfire beserta surat STNK dikembalikan ke Haji Idi melalui Surya Nofiantoro di Sampang. Umar dan Haji Idi sepakat uang muka Rp300 juta dikurangi untuk biaya pemakaian mobil yang sudah dibawa selama tiga bulan, namun nominal pengurangan atau pemotongan belum ada kesepakatan.
Lalu Haji Idi mengembalikan Rp200 juta yang dititipkan melalui Surya Nofiantoro atau akrab disapa Nofi. Sehingga, Haji Idi secara sepihak memotong Rp100 juta sebagai biaya pemakaian mobil selama tiga bulan.
"Dalam putusan praperadilan huruf g disampaikan bahwa Slamet Junaidi menitipkan uang sebesar Rp200 juta ke Surya Nofiantoro untuk diberikan ke kami sebagai pengembalian uang muka. Tapi faktanya sampai sekarang uang itu belum kami terima. Maka, untuk menguji kebenaran putusan praperadilan itu, kami membuat laporan polisi," ujar Umar.
Pihaknya berharap polisi bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kebenaran bisa terungkap.
BACA: Mantan Karyawan Leasing di Mojokerto Tipu dan Gelapkan Belasan Mobil
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie belum bisa memberikan keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut. Pihaknya masih mau berkoodinasi dengan unit Satreskrim.
"Saya belum komunikasi sama Pak Kasat Reskrim, ketemu besok Senin saja ya," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Sampang Surya Nofiantoro saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kalau dirinya dilaporkan ke polisi oleh Umar atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli mobil.
Ia hanya mendengar informasi kalau upaya praperadilan yang diajukan Umar ke PN Surabaya ditolak.
"Tidak apa-apa kalau dilaporkan, kami terima. Tapi kalau nanti laporan itu tidak terbukti, maka kami akan laporkan balik H. Umar Faruk dengan dugaan pencemaran nama baik," ujar Nofi.