Kamis, 18 July 2019 13:36 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo telah melanggar kode etik penyelenggara, atau melanggar Pasal 10 huruf A peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Selain Hadi yang mendapat peringatan keras hingga ancaman pemberhentian, empat orang komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Yaqub Baliyya, Usman dan Hidayat mendapat sanksi atas pelanggaran terkait rekapitulasi ulang.
Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Hukum, Pengawasan, Sumber Daya Manusia (SDM}, dan Organisasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo membenarkan terkait putusan DKPP tersebut.
“Berdasarkan hasil keputusan sidang DKPP Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019,” ujar Purnomo, Kamis 18 Juli 2019.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Surabaya
Selanjutnya, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I, Hadi Margo paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sedangkan untuk empat teradu lainnya, Yaqub Baliyya, Usman, Aqil Akbar dan Hidayat, DKPP mengintruksikan Bawaslu Jawa Timur melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Untuk Yaqub, DKPP memutuskan Bawaslu Jawa Timur memberikan sanksi peringatan keras. Sedangkan tiga lainnya, Usman, Aqil Akbar dan Hidayat, harus segera diberikan sanksi peringatan.
Dikonfirmasi terkait mekanisme pengganti Hadi, Purnomo menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Surabaya. Menurutnya, itu menjadi wewenang internal Bawaslu Surabaya.
BACA JUGA: Keberpihakan Pada Salah Satu Calon Termasuk Dosa Besar
“Kalau untuk siapa pengganti Hadi Margo sebagai Ketua itu internal Bawaslu Surabaya, bukan kami,” kata Purnomo.
Sekadar diketahui, keputusan DKPP ini terkait rekomendasi Bawaslu Surabaya bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019 tentang rekapitulasi ulang di PPK, dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.
DKPP menilai perbuatan itu melebihi kewenangan Bawaslu Kota Surabaya. Sebab, rekomendasi dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di seluruh PPK se-Kota Surabaya.
Sehingga, syarat materil dikeluarkannya rekomendasi tersebut belum terpenuhi dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu yang bertentangan denganan kewenangan prosedural yang dimiliki Bawaslu Surabaya.
RALAT: Berita ini sebelumnya berjudul "Ketua Bawaslu Jatim Terancam Copot". Yang benar Ketua Bawaslu Kota Surabaya, bukan Ketua Bawaslu Jatim. Atas kesalahan itu, redaksi Jatimnet.com memohon maaf.