Sabtu, 05 July 2025 03:00 UTC
Ilustrasi curanmor
JATIMNET.COM, Lamongan – Seorang pria berinisial K (60) mendapat bogem mentah dari warga Dusun Gampeng, Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jumat siang, 4 Juli 2025.
Gara-garanya, warga Desa Mojokrapyak Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang tertangkap basah mencuri sepeda motor milik Sutrisman (61) warga Dusun Gampeng, Desa Candisari, Sambeng, Lamongan.
Kejadian itu bermula saat Sutrisman pada memarkir sepeda motor Honda Revo berwarna hitam di tepi jalan kawasan persawahan. Lantas, ia berjalan kaki menuju lokasi sawahnya.
Selang dua jam kemudian, aktivitas di sawah rampung dijalankan korban. Ia pun kembali ke lokasi memarkir sepeda motor untuk pulang ke rumah.
BACA: Curi Motor, Pelajar di Probolinggo Jadi Amukan Massa
Saat itu, ia melihat seorang pria mendekati motor yang terparkir di tepi jalan tersebut. "Tanpa bosa basi kakek yang mendekati, menghidupkan mesin, dan membawa kabur motor mili Sutrisman ke arah utara,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Sabtu, 5 Juli 2025.
Mengetahui kendaraannya dibawa orang, Sutrisman langsung berteriak meminta tolong. Sejumlah warga di sekitar lokasi yang mendengar teriakan itu langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran antara pencuri dan warga tak terhindarkan.
Pelaku akhirnya tertangkap dan dibogem oleh warga warga hingga wajah pelaku babak belur. Tak berapa lama kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Sementara, satu teman pelaku berinisial C warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang berhasil melarikan diri. Kini, C ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA: Adik Kakak Kepergok Curi Motor, Satu Pelaku Curanmor Diikat ke Pohon
Sedangkan pelaku K telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak polisi juga mengembangkan kasus erkait kemungkinan adanya keterlibatan dengan kasus-kasus yang sama.
"Sementara, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor milik Sutrisman. Selain itu, ia juga mengakui jika dirinya telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Lamongan yakni di Dusun Tlebung, Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan di hari yang sama," kata Hamzaid.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," lanjutnya.
