Logo

Ketagihan Dugem dan Karaoke, Pria di Probolinggo Gelapkan Enam Motor Temannya

Reporter:,Editor:

Sabtu, 12 July 2025 04:00 UTC

Ketagihan Dugem dan Karaoke, Pria di Probolinggo Gelapkan Enam Motor Temannya

PENGGELAPAN. Pelaku penggelapan motor diinterogasi petugas di Mapolres Probolinggo Kota. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Demi bisa terus karaokean bareng pemandu lagu, seorang pria asal Kabupaten Probolinggo nekat menempuh jalan haram dengan menggelapkan sepeda motor milik teman-temannya.

Pelaku bernama Sigit Kurniawan, 40 tahun, warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan. Aksinya terbongkar setelah polisi menerima serangkaian laporan dari para korban yang mulai curiga karena motor mereka tak kunjung dikembalikan.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya meringkus Sigit dan menyita dua unit motor sebagai barang bukti. Empat barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin, Sigit menjalankan aksinya dengn modus yang cukup klasik. Ia meminjam motor dengan alasan beli sesuatu, tapi setelah itu, pelaku menghilang bak ditelan bumi.

BACA: Diduga Gelapkan Motor, Warga Kuripan Diamuk Massa di Wonomerto Probolinggo

“Total ada enam motor yang sudah digelapkan. Dua unit sudah kami amankan, empat lainnya masih kami lacak,” ujar Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Juli 2025.

Saat diperiksa petugas, Sigit mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk membiayai gaya hidupnya yang doyan hiburan malam. Mulai dari karaoke bareng pemandu lagu hingga dugem dengan main perempuan di wilayah Pasuruan sampai Surabaya.

“Sekali karaoke bisa habis Rp3 juta lebih,” kata Sigit tanpa malu di hadapan penyidik.

Kebiasaan foya-foya itu membuatnya kehabisan uang, hingga akhirnya mencari jalan pintas dengan cara menipu teman sendiri. Motor yang ia pinjam dijual atau digadaikan demi menutup biaya kesenangannya.

BACA: Polisi Telusuri Jejak Kejahatan Lain Perempuan yang Menggelapkan Motor di Probolinggo

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Ia dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan, meski kepada teman sendiri. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut, terutama untuk mencari keberadaan empat motor lain yang belum ditemukan.