Sabtu, 06 March 2021 05:00 UTC
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menilai perjanjian kerjasama pengelolaan ruko smart market di kompleks pasar Mimbaan, Kecamatan Panji, melanggar Peraturan Daerah (Perda). Bupati Situbondo diminta segera bertindak untuk menyelamatkan aset ruko milik Pemkab tersebut.
“Kami sudah pelajari pola perjanjian kerjasama pengelolaan smart market dan menemukan beberapa klausul dalam perjanjian tersebut rancu berpotensi di salah gunakan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, Sabtu, 9 Maret 2021.
Menurut Hadi, pola kerjasama yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan pihak kedua melanggar Perda No 9 Tahun 2019. Pada pasal 61 dijelaskan bahwa penentuan harga sewa ruko pasar ditentukan oleh tim yang dibentuk Bupati.
Namun dalam pola kerjasama pengelolaan smart market tidak jelas dasar penentuan besaran sewanya. “Ini sangat merugikan. Ruko smart market hanya disewakan Rp. 35 juta pertahun tanpa ada perjanjian bagi hasil. Setelah kami tanyakan dasar penentuan uang sewanya Dinas Perdagangan dan Perindustrian tak bisa menjawab,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat.
Baca Juga: Ruangan Pasien Mirip Kandang Ternak, DPRD Situbondo Minta Renovasi Rumah Sakit Jiwa
Hadi menambahkan, dalam pola perjanjian kerjasama juga ditemukan klausul yang rancu karena tidak menyebutkan secara khusus ruko yang akan dikelola. Hal itu sangat berpotensi disalahgunakan pihak kedua (pengelola).
“Misalnya kami temukan hanya disebutkan kerjasama pengelolaan ruko. Tidak dijelaskan ruko yang yang akan dikelola padahal ruko di kompleks pasar Mimbaan itu sangat banyak,” terangnya.
Menurutnya, setelah melakukan rapat kerja dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Komisi II telah mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Karna Suswandi meninjau ulang pola perjanjian kerjasama.
Ke depan pengelolaan aset daerah harus tertata dengan baik agar bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kekuatan fiskal yang bersumber dari PAD di Situbondo masih kecil.
Baca Juga: DPRD Situbondo Geram, Alat CT Scan Rp 9 Miliar Dibiarkan Rusak di Rumah Sakit
Tahun ini PAD Situbondo hanya Rp 212 miliar atau sekitar 10 persen dari jumlah APBD yang mencapai 1,7 triliun. “Pola perjanjian kerjasama itu sudah ditandatangani Sekda Syaifullah atas usulan Dinas Perdagangan. Makanya kami minta Bupati meninjau lagi untuk membatalkan kerjasama tersebut karena menabrak aturan,” ujarnya
Perlu diketahui, Komisi II DPRD Situbondo berang usai melakukan sidak ke ruko smart market di kompleks pasar Mimbaan Situbondo, sekitar pertengahan Februari lalu.
Pasalnya, smart market yang baru dibangun menghabiskan dana Rp 370 menggunakan Dana Insentif Daerah (DID), ternyata pengelolaannya dikerjakan dengan pihak lain dengan nilai sewa hanya Rp 35 juta pertahun.
Padahal, harga sewa untuk satu ruko saja di komplek pasar Mimbaan mencapai Rp 22 juta per tahun. Sedangkan ruko smart market cukup luas sekitar enam ruko.