Selasa, 30 July 2019 23:26 UTC
Ilustrasi: Gilas Audi.
OTORITAS Jasa Keuangan menemukan 144 financial technology atau teknologi finansial (tekfin) yang tidak mengantongi izin, hingga April 2019. Jumlah tersebut terus berkembang dibanding tahun sebelumnya.
Satgas waspada investasi telah menghentikan 73 entitas yang diduga tidak memiliki izin usaha. Jumlah tersebut meliputi 64 trading forex, lima investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing, satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.
Dalam dua tahun terakhir, OJK telah menemukan 947 entitas. Pada tahun 2018 ditemukan 404 entitas dan tahun ini meningkat menjadi 543 entitas.
OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk mengenali tekfin peer to peer lending yang salah satunya memiliki izin usaha. Waspadai pinjaman online yang tidak memiliki batas waktu penagihan, denda dan bunga atau biaya tanpa batas.