Logo

Kena Aturan Jumlah Penduduk Pemekaran di Ponorogo Mengalami Kendala

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 December 2019 03:31 UTC

Kena Aturan Jumlah Penduduk Pemekaran di Ponorogo Mengalami Kendala

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo berencana melakukan pemekaran wilayah di dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Sumberrejo dan Kota Lama. Namun mengalami kendala, karena jumlah penduduk di dua kecamatan tersebut masih tidak memenuhi syarat.

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Selain itu, ada permasalahan lainnya yakni adminitrasi kependudukan terkait perubahan KTP dan dokumen lainnya, ketika memang benar ada pemekaran.

Ketua Pansus A DPRD Ponorogo Miseri Effendi mengatakan jika dalam PP jika dilakukan pemekaran wilayah harus melihat jumlah penduduk dari wilayah yang akan dimekarkan. 

Jumlah penduduk desa, lanjutnya, harus berjumlah 6 ribu jiwa sedangkan kelurahan berjumlah 8 ribu jiwa untuk setiap wilayah yang dimekarkan.

BACA JUGA: Dua Siswa SMPN 1 Jetis Ponorogo Ciptakan Sampah Digital Berbasis Internet

"Masing-masing desa dan kelurahan di Sumberrejo dan Kota Lama tidak ada yang mencukupi jumlahnya," kata Miseri, Jumat 6 Desember 2019.

Meski tidak memenuhi persyaratan, Pansus DPRD Kabupaten Ponorogo akan berusaha untuk meyakinkan ke Kemendagri. Bahwa semua persyaratan mulai dari persyaratan dasar, teknis, serta administrasi sudah clear dan form. 

Terlebih saat ini pihaknya tengah membahas raperda pemekaran untuk wilayah Kecamatan Sumberrejo dan Kota Lama.

"Kami akan terus berusaha dan perjuangkan mati-matian di Kementerian, agar memberi kelonggaran sebagaimana di beberapa kabupaten kota di Indonesia," ujarnya.

Mengenai masalah dokumen dan adminitrasi, Miseri akan koordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan BPN agar turun langsung ke lokasi.

BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Siapkan Rp 3 Miliar Beli Motor untuk Kades

"Kami sepakat dengan Dukcapil Ponorogo untuk turun lansung ke lapangan menyesuaikan terkait dengan administrasi kependudukan, selain itu kami juga koordinasi dengan BPN terkait dengan sertifikat tanah yang ada di kedua  wilayah tersebut,” papar miseri.

Sekadar diketahui jika Pemkab Ponorogo akan melakukan pemekaran 2 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Sumberejo dengan pusatnya di Desa Sumberejo dan terdiri dari 14 desa dari irisan Kecamatan Balong, Jambon dan Slahung. 

Sedangkan Kecamatan Kota Lama, pusatnya berada di Kelurahan Singosaren. Terdiri dari 11 desa/kelurahan dari irisan Kecamatan Ponorogo, Siman, Babadan, dan Jenangan.