Senin, 18 November 2019 01:31 UTC
DIPERTAHANKAN. Kementerian Pertanian berjanji akan mempertahankan sawah yang sudah banyak beralih fungsi guna menjaga ketahanan pangan nasional. Foto: Dok Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin akan melawan usaha perubahan alih fungsi lahan. Perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan seiring pro-aktifnya pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.
“Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain berdampak pada ketahanan pangan Indonesia dan berpotensi menurunkan kesejahteraan petani,” kata Syahrul di Jakarta, Minggu 17 November 2019.
BACA JUGA: Distan Jatim Pastikan Kemarau Tak Pengaruhi Produksi Beras
Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi dan penetapan lahan sawah yang dilindungi.
Kementan juga mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal,” katanya.
BACA JUGA: Sawah Mengering, KTNA Madiun Desak Penambahan Embung
Sementara itu Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy berjanji mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Jawa Tengah sudah mengajukan kurang lebih 214.000 hektare sawah. Itu harus diantisipasi agar jangan sampai nanti sawah-sawah produktif menjadi berkurang,” kata Sarwo.
Ia menjelaskan, saat ini ada 7,1 juta hektare lahan baku sawah yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 5 juta hektare sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sumber: Suara.com