Logo

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tarik Alat Kesehatan Bermerkuri 

Reporter:

Selasa, 30 July 2019 03:25 UTC

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tarik Alat Kesehatan Bermerkuri 

Ilustrasi. [pixnio]

JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di semua fasilitas kesehatan.

Surat edaran dengan nomor HK.02.02.I/28992019 tersebut mengatakan penghapusan merkuri merupakan upaya pelarangan produksi merkuri, penggunaan merkuri, atau penggantian merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan mamusia serta lingkungan hidup.

BACA JUGA: Hapus Make up dengan Handuk Dibasahi Air Hangat

"Kami (Kemenkes) ikut bertanggung jawab menghapus alat kesehatan bermerkuri karena ada dampak negatif dan agar bisa dihindari sebesar mungkin," kata Dirjen Kesmas dr. Kirana Pritasari, seperti dikutip Suara.com, Selasa 30 Juli 2019.

Berdasarkan hal tersebut, kata Kirana, setiap Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan penghapusan alat kesehatan bermerkuri seperti termometer, tensimeter, dan dental amalgam dalam waktu secepat-cepatnya dan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2020.

BACA JUGA: Dewan Akan Kaji Penggunaan Teknologi Nuklir untuk Kesehatan

Merkuri sendiri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang memiliki dampak kesehatan seperti terjadi kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental serta kebutaan.