Logo

Kemenag Perketat Tata Kelola Pesantren Nasional

Tata Tertib Baru Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual
Reporter:

Kamis, 07 May 2026 07:00 UTC

Kemenag Perketat Tata Kelola Pesantren Nasional

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyusun aturan baru untuk menekan angka kekerasan seksual di ponpes. Foto: Dok. Kemenag

JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Agama mulai menyusun tata tertib baru untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pondok pesantren setelah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

Langkah tersebut diarahkan untuk menutup celah penyalahgunaan relasi kuasa yang selama ini dinilai menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran di sejumlah pesantren.

 

Penyusunan aturan baru itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

 

Kementerian Agama menilai pendekatan penanganan tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap pelaku. Namun, juga membutuhkan pembenahan sistem pengawasan internal, tata kelola kelembagaan, hingga perubahan kultur di lingkungan pesantren. 

 

Langkah tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Hal ini termasuk kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa itu kembali memunculkan tuntutan publik agar negara memperkuat sistem perlindungan santri, terutama perempuan dan anak-anak yang tinggal di lingkungan pesantren tertutup.

 

Nasaruddin menyebut pemerintah ingin membangun sistem yang tidak hanya bersifat reaktif setelah kasus muncul, melainkan mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak awal.

 

Regulasi yang tengah disiapkan disebut akan mencakup mekanisme pengawasan, penegakan disiplin internal, serta prosedur pelaporan yang lebih aman bagi korban.

 

“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin. 

 

Kementerian Agama juga menyiapkan penguatan kelembagaan pesantren melalui struktur khusus yang lebih fokus pada pengelolaan dan pengawasan internal.

 

Pemerintah menilai selama ini banyak pesantren berkembang cepat dari sisi jumlah santri dan cabang pendidikan, tetapi belum diikuti sistem pengawasan yang memadai.

 

Di Jawa Timur, isu tersebut memiliki implikasi cukup besar karena provinsi ini menjadi salah satu daerah dengan jumlah pesantren terbesar di Indonesia.

 

Data Kementerian Agama sebelumnya menunjukkan ribuan pesantren tersebar di berbagai kabupaten seperti Jombang, Pasuruan, Situbondo, Probolinggo, hingga Madura. Banyak pesantren besar di Jawa Timur juga menjadi pusat pendidikan santri dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Karena itu, perubahan tata kelola di tingkat nasional diperkirakan akan berdampak langsung terhadap pola pengawasan dan administrasi pesantren di Jawa Timur.

 

Penguatan aturan internal kemungkinan akan mendorong pesantren memperjelas mekanisme perlindungan santri, pembatasan relasi kuasa, hingga sistem pengaduan yang lebih terbuka.

 

Nasaruddin menilai pesantren tetap memiliki posisi strategis sebagai pusat pendidikan karakter dan pembentukan moral generasi muda. Namun, menurut dia, fungsi tersebut hanya dapat berjalan apabila lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi santri.

 

“Pesantren harus menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial,” katanya. 

 

Selain penguatan aturan internal, Kementerian Agama juga membuka ruang kerja sama dengan Komnas Perempuan untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual serta sistem pendampingan korban.

 

Kolaborasi tersebut dinilai penting karena banyak korban di lingkungan pendidikan tertutup mengalami tekanan psikologis dan kesulitan melapor akibat dominasi figur pengasuh atau pengajar.

 

Keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lembaga pendidikan keagamaan juga mulai didorong. Pemerintah menilai representasi perempuan di lingkungan pesantren dapat membantu memperkuat perspektif perlindungan terhadap santri perempuan dan anak.

 

Dorongan reformasi tata kelola pesantren sebenarnya sudah menguat dalam beberapa tahun terakhir setelah sejumlah kasus kekerasan seksual menyeret pimpinan lembaga pendidikan agama di berbagai daerah. Sejumlah pengamat pendidikan menilai pola relasi kuasa tertutup di lingkungan asrama menjadi tantangan besar karena korban sering berada dalam posisi bergantung terhadap pengasuh pesantren.

 

Kondisi tersebut membuat banyak kasus terlambat terungkap. Sebagian korban bahkan baru berani melapor setelah bertahun-tahun akibat tekanan sosial dan kekhawatiran terhadap stigma di lingkungan sekitar.

 

Di sisi lain, kalangan pengelola pesantren juga menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara tradisi pendidikan berbasis kepemimpinan kiai dengan tuntutan transparansi modern.

 

Banyak pesantren kini mulai menerapkan standar administrasi, kode etik, hingga pengawasan berbasis kelembagaan untuk memperkuat perlindungan santri.

 

Pemerintah menilai reformasi tata kelola tidak boleh dipahami sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pesantren.

Sebaliknya, penguatan aturan dianggap penting agar lembaga pendidikan Islam tetap dipercaya masyarakat dan mampu mempertahankan peran sosialnya di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan anak dan perempuan.

 

Saat ini, Kementerian Agama masih menyusun detail regulasi dan tata tertib yang akan diterapkan. Pemerintah juga membuka peluang pelibatan organisasi masyarakat Islam, pengelola pesantren, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam penyusunan aturan tersebut agar implementasinya dapat berjalan lebih efektif di lapangan.