Logo

Aplikator Mulai Hitung Dampak Aturan Ojol Baru

Dampak aturan komisi ojol 8 persen terhadap UMKM dan tarif transportasi Jawa Timur
Reporter:,Editor:

Jumat, 08 May 2026 02:30 UTC

Aplikator Mulai Hitung Dampak Aturan Ojol Baru

Ojol di Jakarta.Foto: KataData/Fauza

JATIMNET.COM, Jakarta – Perusahaan transportasi online mulai menghitung dampak kebijakan pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen yang menjadi perhatian industri digital nasional pada Kamis, 8 Mei 2026. 

Evaluasi tersebut memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi perubahan tarif layanan, pengurangan subsidi promosi, hingga tekanan terhadap pelaku UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran digital, termasuk di Jawa Timur.

Isu tersebut kembali menguat setelah sejumlah perusahaan aplikasi mulai menyampaikan respons lanjutan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2026.

Regulasi itu menetapkan potongan aplikasi transportasi online maksimal 8 persen agar pendapatan pengemudi dinilai lebih besar dan perlindungan kerja mereka diperkuat.

Pada perkembangan terbaru Kamis, 8 Mei 2026, pembahasan mengenai dampak teknis aturan tersebut mulai ramai dibicarakan di kalangan pelaku industri digital dan komunitas pengemudi online.

Sejumlah aplikator disebut tengah mengkaji ulang struktur biaya operasional serta skema promo yang selama ini menjadi penopang utama persaingan layanan transportasi online di Indonesia.

Pemerintah menilai aturan baru diperlukan karena sektor transportasi digital telah berkembang menjadi bagian penting ekonomi nasional. Selain mengatur batas komisi, regulasi juga memuat perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan bagi pengemudi aplikasi.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2026. 

Di sisi lain, perusahaan aplikator mulai memperingatkan adanya potensi perubahan keseimbangan industri apabila aturan diterapkan tanpa penyesuaian model bisnis. Maxim Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang menyampaikan evaluasi awal terhadap dampak kebijakan tersebut.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, pada Senin, 5 Mei 2026,  menyatakan perusahaan masih mempelajari isi resmi regulasi karena belum menerima dokumen lengkap dari pemerintah.

Menurutnya, struktur komisi sebesar 15 persen yang selama ini diterapkan perusahaan masih dianggap berada dalam titik paling realistis untuk menjaga keberlangsungan industri.

“Merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri,” ujar Dirhamsyah.

Ia juga mengingatkan bahwa industri transportasi online tidak hanya bergantung pada pembagian pendapatan pengemudi, tetapi juga biaya pengembangan teknologi, operasional aplikasi, promosi konsumen, serta ekspansi layanan di berbagai daerah.

Kekhawatiran itu menjadi perhatian serius bagi Jawa Timur karena provinsi tersebut termasuk salah satu pasar transportasi online terbesar nasional.

Aktivitas layanan digital tidak hanya terkonsentrasi di Surabaya, tetapi juga berkembang di Malang, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, hingga kawasan penyangga industri lainnya.

Di sejumlah kota besar Jawa Timur, layanan ojek online kini menjadi bagian penting rantai distribusi UMKM, layanan pesan makanan, pengiriman barang cepat, hingga transportasi pekerja harian. 

Jika subsidi promo dikurangi atau tarif layanan meningkat akibat perubahan skema komisi, dampaknya diperkirakan langsung dirasakan konsumen dan pelaku usaha kecil.

Pelaku usaha kuliner daring di Surabaya dan Malang selama ini sangat bergantung pada program potongan ongkir dan promo aplikasi untuk menjaga volume transaksi harian.

Kenaikan tarif pengiriman dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat di tengah biaya kebutuhan pokok yang masih fluktuatif.

Selain UMKM, perubahan tarif transportasi online juga dapat memengaruhi mobilitas pekerja sektor informal di kota-kota industri Jawa Timur.

Banyak pekerja harian dan mahasiswa di wilayah perkotaan kini menjadikan layanan transportasi digital sebagai moda utama karena dinilai lebih fleksibel dan terjangkau dibanding transportasi konvensional.

Analis ekonomi digital menilai perdebatan mengenai batas komisi aplikator saat ini tidak lagi hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan pengemudi.

Regulasi tersebut mulai berkembang menjadi isu besar mengenai arah ekonomi platform digital nasional, terutama terkait keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan bisnis startup, dan stabilitas biaya layanan masyarakat.

Pemerintah dan perusahaan aplikator diperkirakan masih akan melakukan pembahasan lanjutan dalam beberapa pekan mendatang sebelum aturan diterapkan penuh secara teknis di lapangan.

Sejumlah perusahaan juga mulai menghitung kemungkinan penyesuaian tarif dan strategi operasional agar tetap mampu bersaing di tengah perubahan regulasi baru tersebut.