Logo

Reformasi Polri Kembali Menguat Usai Rekomendasi Istana

Usulan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi memicu kembali perdebatan reformasi keamanan nasional.
Reporter:

Rabu, 06 May 2026 04:30 UTC

Reformasi Polri Kembali Menguat Usai Rekomendasi Istana

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. Foto: ICMI

JATIMNET.COM, Jakarta – Agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi perhatian nasional setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.

 

Salah satu poin yang paling banyak disorot ialah usulan pembatasan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil di luar struktur kepolisian.

 

Rekomendasi tersebut muncul di tengah meningkatnya perdebatan publik mengenai perluasan peran aparat keamanan dalam birokrasi pemerintahan dan lembaga sipil.

 

Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu menyerahkan 10 buku laporan hasil kajian reformasi Polri setelah bekerja selama sekitar enam bulan sejak dibentuk pemerintah pada November 2025. 

 

Pembahasan reformasi Polri kali ini menjadi penting karena menyangkut arah kelembagaan kepolisian pascareformasi 1998.

 

Isu tersebut juga berkembang setelah sebelumnya muncul wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang kemudian dipastikan tidak masuk dalam rekomendasi akhir komisi reformasi. 

 

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan rekomendasi yang disusun menitikberatkan pada penguatan tata kelola internal, pengawasan eksternal, serta penataan penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri. Menurut dia, reformasi tidak diarahkan untuk mengubah posisi Polri di bawah presiden.

 

“Kami tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Polri tetap berada langsung di bawah presiden,” ujar Jimly dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 25 Mei 2026.  

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan institusinya menerima rekomendasi tersebut dan akan melakukan tindak lanjut bertahap.

 

Polri disebut mulai menyiapkan evaluasi terhadap penempatan personel di luar struktur serta penyusunan strategi reformasi jangka pendek hingga jangka panjang. 

 

“Penempatan di luar struktur segera kami rapatkan dengan Menko Hukum. Terkait tata kelola juga sudah kami susun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang,” kata Sigit. 

 

Isu penempatan polisi aktif di jabatan sipil memang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah anggota Polri diketahui menduduki posisi strategis di kementerian, badan usaha milik negara, lembaga pemerintahan, hingga pemerintahan daerah.

 

Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai profesionalisme institusi dan batas peran aparat keamanan dalam ruang sipil.

 

Kelompok masyarakat sipil dan pengamat hukum sebelumnya juga berkali-kali mengingatkan pentingnya menjaga pemisahan fungsi keamanan dengan birokrasi sipil agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan.

 

Kritik serupa sempat muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai membuka ruang lebih luas bagi aparat keamanan memasuki sektor sipil. 

 

Namun di sisi lain, sejumlah pihak di DPR menilai penempatan anggota Polri di luar institusi masih diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk mendukung koordinasi keamanan nasional dan penguatan lembaga strategis negara.

 

Komisi III DPR RI bahkan sebelumnya menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan melalui aturan internal kepolisian dan akan diperjelas dalam revisi Undang-Undang Polri. 

 

Perdebatan tersebut menunjukkan reformasi Polri masih menjadi agenda yang belum sepenuhnya selesai lebih dari dua dekade setelah reformasi politik nasional.

 

Selain soal jabatan sipil, rekomendasi yang disusun komisi reformasi juga mencakup penguatan Kompolnas, perubahan sejumlah Peraturan Kapolri dan Peraturan Polri, hingga pembenahan sistem pengawasan internal dan pelayanan publik. 

 

Bagi daerah seperti Jawa Timur, isu reformasi kepolisian dinilai memiliki dampak langsung terhadap pelayanan keamanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

Jawa Timur selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu wilayah dengan dinamika sosial dan penegakan hukum yang cukup tinggi. Mulai dari pengamanan industri, konflik agraria, hingga pengawasan kriminalitas perkotaan.

 

Pemerintah belum menjelaskan kapan seluruh rekomendasi reformasi tersebut akan mulai diterapkan.

Namun, pembahasan lanjutan diperkirakan akan melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta internal kepolisian karena sebagian rekomendasi menyangkut revisi regulasi dan penyesuaian kelembagaan.