Jumat, 27 July 2018 12:29 UTC
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim Faridul Ilmi. FOTO: Fahmi Aziz
JATIMNET.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Timur membongkar praktik pemalsuan dokumen calon jemaah haji (CJH). Akibatnya sebanyak 16 CJH asal Lumajang dipastikan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Ke-16 calon jemaah haji ini kami kembalikan ke porsi yang sebenarnya,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim Faridul Ilmi, Jumat, 27 Juli 2018.
Dia mengatakan bahwa kasus CJH asal Lumajang itu adalah penggabungan antara suami yang mengaku-ngaku istrinya, atau ada yang mengaku saudaranya. Modus ini dilakukan untuk mengisi CJH penggabungan.
Syarat CJH yang sudah sepuh atau seorang istri berhak didampingi saudara atau suami saat naik haji. Mereka diperbolehkan mendampingi, asal sudah mendaftar. Praktik ini terungkap ketika Kemenag Jatim melakukan verifikasi dokumen yang bakal diberangkatkan, dan hasilnya dipastikan beberapa dokumen diantaranya palsu.
“Ada keterangan yang dipalsukan. Contohnya, surat nikah. Ada beberapa legalisir surat nikah yang tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Kemenag,” lanjutnya.
Farid juga melihat, kasus ini murni atas dasar kesengajaan. Bagi pendaftar haji, memang sudah tak ayal lagi berkeinginan untuk berangkat lebih cepat. Biasanya, ada yang datang ke tokoh masyarakat atau ke kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
“Mereka dibantu oleh oknum, kemudian oknum tersebut membuat seakan-akan sudah memiliki porsi. Modusnya seperti itu,” terang dia.
Sementara untuk calon jemaah haji asal Lumajang diantaranya masih ada yang baru berangkat empat tahun lagi, tahun 2022. “Ya kita kembalikan pada tahun sesuai porsi keberangkatannya,” pungkas dia.
