Kamis, 29 September 2022 10:20 UTC
AUDIENSI. Audensi pembuatan Perda Bosda Madin di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis, 29 September 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo bersama organisasi keagamaan, guru madin dan TPQ mendatangi kantor DPRD guna audiensi, Kamis, 29 September 2022.
Dalam audiensi itu, mereka bersepakat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madrasah Diniyah (Madin) atau Perda Bosda Madin.
Perda itu bakal mengatur tentang Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-qur'an (TPQ) dan pesantren di Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA: Anggaran Insentif Guru Madin di Jawa Timur Mencapai Rp 200 Miliar
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan Perda tersebut bisa menjadi payung hukum untuk memberikan standar minimal pada Madin.
Menurut Bahtiar, Madin merupakan pelopor pendidikan akhlak (karakter) dalam menyelamatkan moral anak bangsa. Keberadaan Perda dinilainya sangat penting agar kesejahteraan pendidikan Madin lebih terjamin.
BACA JUGA: Minim Bantuan, Raperda Madin Takmiliyah Diharapkan Bisa Bantu Guru Agama
"Probolinggo menjadi satu-satunya daerah di Tapal Kuda Jatim yang sampai kini masih tidak punya Perda. Padahal Madin dan TPQ ingin memberikan layanan standar. Namun semua itu harus disertai payung hukum yang jelas," kata Bahtiar.
Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma mengaku perlu berdiskusi dengan Pemkab terlebih dahulu. Sehingga nantinya dapat ditentukan terkait pembuatan Perda.
"Pertama perlu dimasukan dalam Bapemperda dulu, nanti baru dibahas pada 2023. Jadi kuncinya masuk dulu sebelum APBD disahkan," katanya.