Selasa, 29 March 2022 04:20 UTC
Suasana serap aspirasi yang digelar untuk menampung masukan guru madrasah diniyah untuk pembahasan Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah di DPRD Jember.
JATIMNET.COM, Jember – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Madrasah Diniyah (Madin) Takmiliyah, kini menjadi salah satu prioritas program legislasi nasional DPRD Jember. Rancangan regulasi yang diusulkan oleh legislatif itu didasarkan pada aspirasi dari sejumlah kalangan, termasuk guru ngaji dan kalangan pesantren.
“Kita usulkan itu didasarkan pada serap aspirasi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Karena kita melihat, pendidikan keagamaan ini penting untuk adik-adik kita generasi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin Jember dan juga bangsa,” kata Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember saat ditemui di sela serap aspirasi yang digelar Fraksi Nasdem pada Senin 28 Maret 2022 malam.
Dalam spirasi tersebut, dihadiri oleh tim ahli DPRD untuk pembahasan Raperda Madin Takmiliyah, serta sejumlah perwakilan dari madrasah diniyah, guru ngaji, pesantren serta dari Kementerian Agama (Kemenag) Jember. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu satuan pendidikan keagamaan non formal yang dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, berperan penting untuk penyempurna seluruh jenjang pendidikan formal yang ada. Raperda tersebut menjadi usulan dari Fraksi Nasdem di DPRD Jember.
“Dari Kemenag kan tadi disampaikan, dari sekitar 2 ribu guru ngaji madin yang ada di Jember, hanya sekitar 270 yang tercover honor dari Kemenag. Nah sisanya itu yang akan kita perjuangkan untuk kesejahteraannya,” tutur salah satu anggota DPRD Jember termuda ini.
Selain aspek kesejahteraan, raperda nantinya juga akan membahas berbagai aspek lain untuk mengadvokasi madrasah diniyah di Jember. “Nanti itu masih kita kaji lebih dalam,” pungkas Dedy.
Sementara itu, anggota DPR RI asal dapil Jember-Lumajang, Charles Meiykyansah mengapresiasi rencana usulan raperda tersebut. “Apalagi Jember ini sebagai kota santri, yang tidak hanya mengutamakan aspek kecerdasan, tetapi juga aspek moral dan akhlaknya,” papar pria yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua DPP Partai Nasdem ini.
Charles berharap, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah bisa selesai pada Juni 2022. “Karena tim ahli diharapkan bisa segera mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang terkait,” pungkasnya.
Dr Luluk Mashluchah, tim ahli DPRD Jember yang turut hadir dalam serap aspirasi tersebut menyatakan, selama ini madrasah diniyah takmiliyah relatif kurang tersentuh bantuan dari Pemkab. Sebab, sebagai lembaga pendidikan keagamaan, madrasah diniyah dianggap sudah cukup dinaungi Kemenag.
“Padahal, lembaga pendidikan yang dinaungi Kemenag juga banyak dan kapasitas mereka terpatas. Selama ini bupati tidak bisa memberikan perhatian karena tidak ada payung hukumnya, sehingga kita perlu membuat perda ini,” tutur perempuan yang juga dosen di Universitas Islam Jember (UIJ) ini, saat dikonfirmasi pada Selasa 29 Maret 2022.
Sejumlah daerah juga sudah ada yang membuat regulasi sejenis, salah satunya adalah Kabupaten Pasuruan yang akan dijadikan salah satu rujukan studi banding. Jika sudah disahkan, Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah ini diharapkan tidak sekedar membantu kesejahteraan ustadz atau guru ngaji. Tapi juga Pemkab Jember nantinya bisa membantu seputar sarana pendukung madrasah diniyah.
“Madrasah diniyah sebagai bagian dari pendidikan non formal, terkadang dianggap seperti tidak penting. Kalau sekolah formal misalnya, selain dapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah), juga bisa dapat bantuan dana dari wali murid. Sedangkan madrasah diniyah, tidak dapat BOS dan juga kemampuan orang tua untuk membantu cukup minim. Dianggap guru-guru madrasah diniyah ini sudah ikhlas. Karena itu harus dibantu pemerintah,” pungkas Luluk.