Minggu, 04 November 2018 12:35 UTC
Lion Air telah menyiapkan klaim asuransi untuk keluarga korban penumpang Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Jakarta – Keluarga awak pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang akan menerima santunan dari perusahaan penerbangan tersebut sebesar 100 ribu dolar AS.
“Kalau awak pesawat ada asuransi personal accident yang nilainya sebesar 100 ribu dolar AS,” ujar Direktur Pelaksana Lion Group Daniel Putut di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Minggu 4 November 2018.
Daniel mengatakan santunan tersebut merupakan hak awak pesawat dan penyerahannya kepada ahli waris setelah dilakukan validasi dokumen ahli waris.
Selain awak pesawat, keluarga penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air dengan rute Soekarno Hatta (Jakarta) – Depati Amir (Pangkalpinang) juga berhak menerima santunan lebih dari Rp1,3 miliar dari perusahaan penerbangan Lion Air.
Rinciannya adalah ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan, klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang pemakaman Rp25 juta.
Namun, santunan tersebut hingga kini belum diserahkan kepada keluarga korban yang telah teridentifikasi, dan baru uang pemakaman sebesar Rp25 juta kepada keluarga tujuh korban yang telah teridentifikasi hingga Sabtu 3 November 2018.
Hal tersebut lantaran kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi masih dalam proses.
"Kami saat ini mendata dan menyiapkan data ahli waris yang berhak dan menanti di posko, selain keluarga yang menunggu Tim DVI, secara administrasi menyelesaikan mekanisme tersebut," tutur Daniel.
Ada pun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.
Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 dan nomor registrasi PK-LQP jatuh di Tanjung Karawang, Senin 29 Oktober 2018 pagi, dengan membawa total 198 penumpang yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan delapan awak pesawat.
Pesawat naas itu hilang kontak setelah 13 menit mengudara pada pukul 06.20 WIB dari Jakarta dan seharusnya landing (mendarat) di Depati Amir satu jam kemudian.