Jumat, 03 April 2026 02:32 UTC

AR, remaja 16 tahun yang dipasung karena gangguan jiwa dan membahayakan sekitarnya, dievakuasi oleh petugas Dinsos Jatim untuk di bawa ke RSJ Lawang. Foto: Adi
JATIMNET.COM, Jember – Keluarga remaja berinisial AR (16), warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sempat menolak rujukan penanganan ke Rehabilitasi Sosial Binalaras (RSBL) di Pasuruan. Penolakan tersebut dipicu kesalahpahaman terkait fungsi fasilitas milik pemerintah tersebut.
Kepala UPT Liposos Dinas Sosial Jember, Roni Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan alternatif penanganan sebelum keluarga memutuskan melakukan pemasungan.
“Kami sudah menawarkan opsi agar tidak dipasung dan dirujuk ke RSBL. Tapi saat itu keluarga menolak karena mengira itu rumah sakit dan tidak ada yang bisa menunggu, apalagi kakaknya sedang hamil besar saat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2026.
Menurut Roni, RSBL merupakan panti sosial yang berfokus pada rehabilitasi pasien dengan gangguan jiwa, bukan rumah sakit. Di tempat tersebut, pasien akan mendapatkan pendampingan, pelatihan dasar, serta terapi untuk meningkatkan kemandirian.
BACA: Remaja di Jember Dipasung 1,5 Bulan Usai Ayah Meninggal, Sempat Cekik Ibu dan Lempari Warga
Namun, keterbatasan informasi membuat keluarga belum memahami fungsi tersebut. Selain itu, kondisi keluarga yang serba terbatas juga menjadi kendala dalam mengambil keputusan.
Akibat penolakan tersebut, AR sempat tidak mendapatkan penanganan lanjutan secara optimal setelah pulang dari RSJ Lawang. Kondisinya kemudian memburuk hingga keluarga mengambil langkah pemasungan sebagai bentuk pengamanan.
Dinas Sosial Jember mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui kondisi tersebut setelah muncul laporan dari masyarakat yang sempat menjadi perhatian di media sosial.
“Kami baru mengetahui kondisi ini setelah ada laporan yang sempat viral. Sebelumnya tidak ada laporan, padahal dari Puskesmas rutin memberikan obat, meski dalam kondisi terpasung,” jelas Roni.
BACA: Kejagung Temukan Persoalan Program MBG di Tuban, Intelijen Turun Lakukan Pengawasan
Setelah dilakukan edukasi ulang dan pendekatan kepada keluarga, akhirnya pihak keluarga bersedia menerima rujukan. Proses evakuasi kemudian dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk membawa AR ke fasilitas rehabilitasi.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sekaligus menghapus praktik pemasungan.
“Stigma negatif terhadap ODGJ harus kita hilangkan. Penanganan yang tepat itu bukan dengan pemasungan, tetapi dengan perawatan yang berkelanjutan dan dukungan keluarga serta lingkungan,” pungkas Roni.
Diberitakan sebelumnya, remaja berinisial AR sempat mengalami kambuhan setelah kehilangan ayahnya, yang menjadi pemicu utama perubahan kondisi mentalnya.
