Logo

Kejati Jatim Didesak Limpahkan Pencabulan Santri di Jombang ke Pengadilan

PN Surabaya Tolak Gugatan Prapradilan Penetapan Tersangka
Reporter:

Jumat, 17 December 2021 00:20 UTC

Kejati Jatim Didesak Limpahkan Pencabulan Santri di Jombang ke Pengadilan

ADVOKASI KORBAN. Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual membentangkan spanduk di depan PN Surabaya setelah pengadilan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka pencabulan santri di Jombang, Kamis, 16 Desember 2021. Foto: WCC Jombang

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didesak segera melimpahkan berkas perkara pencabulan santri dengan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bekhi, 40 tahun, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bekhi  adalah putra dari pengasuh Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS), Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, KH Mochamad Muchtar Muthi, yang akrab disapa Kiai Tar.

 

Pernyataan ini disampaikan beberapa aktivis perlindungan anak dan perempuan yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual setelah PN Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya. Sidang putusan praperadilan itu dibacakan di PN Surabaya, Kamis, 16 Desember 2021.

BACA JUGA: PN Surabaya Tolak Gugatan Penetapan Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

Selain para aktivis perempuan, putusan praperadilan ini juga dihadiri sejumlah pihak antara lain Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Jawa Timur; dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang.

“Kami mendesak  Polda Jatim segera menangkap dan menahan tersangka dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” kata Direktur Eksekutif Women Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah melalui keterangan pers tertulis.

Ia mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak mengulur-ulur penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual dan memerhatikan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. 

BACA JUGA: Perjuangan Santri Laporkan Persetubuhan Putra Kiai di Jombang, Diduga Korban Lebih Dari Satu

Ana menjelaskan bahwa kekerasan seksual terjadi saat pesantren setempat merintis klinik kesehatan dan melakukan rekrutmen pegawai yang diambil dari para santri perempuan. Tersangka Bekhi ikut melakukan tes pada beberapa santri yang berminat dan mendaftar. Modus tes calon pegawai klinik kesehatan ini dimanfaatkan tersangka untuk melakukan kekerasan seksual.

Menurut Ana, kekerasan seksual yang dilakukan di antaranya tersangka memaksa beberapa korban melakukan hubungan badan saat wawancara empat mata dengan tersangka. Selain itu, tersangka juga meminta beberapa santri untuk ritual mandi kemben dengan batas penutup dada di kolam dan bahkan ada yang disuruh sampai telanjang. 

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan. Demikian pula fakta perkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya,” kata Ana.

Tersangka melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolda Jatim atas penetapan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan. PN Surabaya akhirnya menolak permohonan tersangka dan menyatakan penetapan tersangka oleh polisi sah dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 16 Desember 2021.

BACA JUGA: Polda Jatim Gagal Jemput Paksa Putra Kiai Jombang Pelaku Cabul Santri

Bekhi disangka melakukan pencabulan pada beberapa santri ponpes setempat dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP. Kasus ini semula diusut Polres Jombang dan tersangka Bekhi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019 berdasarkan alat bukti keterangan korban dan hasil visum. Karena terjadi pro dan kontra di masyarakat, kasus ini akhirnya diambil alih Polda Jatim.

 

Selama proses penyidikan, Bekhi belum ditahan oleh kepolisian maupun jaksa. Bahkan tim Polda Jatim gagal menjemput paksa Bekhi pada Februari 2020. Hingga akhirnya pemeriksaan Bekhi dan ayahnya, Kiai Tar, dilakukan di ponpes setempat.