Logo

Kejati Jatim Cegah Upaya Pencairan Rekening YKP dan PT Yekape

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 July 2019 03:57 UTC

Kejati Jatim Cegah Upaya Pencairan Rekening YKP dan PT Yekape

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan adanya upaya penarikan uang dari 13 rekening milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sebesar Rp 13,8 miliar yang ada di Bank OCBC.

Namun upaya tersebut digagalkan Kejati Jatim setelah mendapat pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan upaya dugaan pembobolan bank ini sudah dilakukan dua kali.

“Kami langsung menghubungi pihak bank agar jangan sekali-kali mencairkan dana YKP maupun PT Yekape,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa 16 Juli 2019.

BACA JUGA: Kejati Minta Bantuan BPKP Audit Dugaan Korupsi YKP

Bahkan Didik menjelaskan pihak Kejati Jatim tidak segan-segan menindak dan menetapkan tersangka, jika pihak bank membantu pencairan. Bahkan Kejati Jatim mengancam memidanakan pimpinan bank apabila membantu proses pencairan.

“Ancamannya membantu money laundry atau pencucian uang maupun tindak pidana korupsi,” mantan Kajari Surabaya ini menegaskan.

Usaha pencairan rekening tersebut bukan pertama kali. Didik menjelaskan sudah kali kedua pihaknya mendapat laporan. Usaha pencairan rekening pertama dilakukan pada 26 Juni 2019, sedangkan upaya kedua dilakukan dua pekan lalu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank sebagai bagian dari pencegahan. Kejati Jatim akan terus memantau rekening yang sudah diblokir,” ucap Didik.

BACA JUGA: Pemkot Gelar Sumpah Pengurus Kelola Aset Tanah YKP

Kejati Jatim telah mengembalikan YKP, berikut asetnya ke Pemkot Surabaya setelah melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan yayasan. Salah satunya adalah pendirian PT Yekape pada tahun 1951.

Awalnya YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga Surabaya.

Wali kota terakhir yang memimpin yayasan adalah Soenarto Sumoprawiro tahun 1999-2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang melarang kepala daerah merangkap jabatan. Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.

Namun Soenarto mengubah AD/ART tahun 2002 dengan mengangkat dirinya sebagai ketua YKP bersama sembilan pengurus lain. Selanjutnya YKP mendirikan unit usaha perumahan, PT Yekape yang rutin menyetor pendapatan ke Pemkot Surabaya sebagai kas pemerintah. Belakangan setoran macet sejak tahun 2007