Jumat, 26 July 2019 12:02 UTC
Kepala Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rachmat Supriyadi. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menyiapkan 20 jaksa untuk menangani kasus penebangan liar dan perusakan hutan yang sebelumnya ditangani penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejagung.
Penyidik menjerat tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden, Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean, dan Direktur PT Rajawali Papua Foresta (RPF) Thony Sahetapy.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Sita Lima Aset Kredit Fiktif
"Kami siapkan 20 jaksa gabungan dari Kejari Tanjung Perak serta Kejagung," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rachmat Supriyadi, Jumat 26 Juli 2019.
Ketiga tersangka dan berkas kasus diserahkan ke Kejari Tanjung Perak, Kamis 25 Juli 2019 malam. Barang bukti berupa kayu merbau yang diangkut dengan 199 kontainer juga turut diserahkan setelah berkas kasus yang terdiri dari lima berkas ini sudah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak akan Panggil Anggota DPRD Kota Surabaya
Rachmat berharap, dengan adanya 20 jaksa untuk menangani kasus agar bisa lebih teliti karena kasus penebangan liar dan perusakan hutan menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga mengungkapkan kasus ini kemungkinan bisa berkembang lagi apabila ada temuan bukti baru di persidangan.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Tanjung Perak, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.