Senin, 28 March 2022 08:20 UTC
PENYERAHAN ASET. Penandatanganan serah terima aset Pemkot Surabaya dari PT. Win Win Realty Centre ke Pemkot Surabaya sekitar Rp28,84 miliar di kantor Kejari Surabaya, Senin, 28 Maret 2022. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil melakukan penyelamatan aset di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, sekitar Rp 28,84 miliar.
Serah terima aset tersebut dihadiri langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi; Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre, Sutoto Jacobus; dan disaksikan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo di Kantor Kejari Surabaya, Senin, 28 Maret 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Ira Tursilowati menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejari Surabaya beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya atas keberhasilan membantu Pemkot Surabaya melakukan penyelamatan aset tersebut.
BACA JUGA: Sempat Dikuasi Pihak Ketiga, Aset Milik Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Akhirnya Terselamatkan
“Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB Nomor 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ira, Senin, 28 Maret 2022.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menerangkan kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kepala Kejari Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.
“Dimana hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” kata Danang.
BACA JUGA: Kejati Jatim Kembali Berhasil Selamatkan Tiga Bidang Aset Pemkot Surabaya
Oleh karena itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB Nomor 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemkot Surabaya.
Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan pengamanan dan penyelamatan aset Pemkot Surabaya tersebut.
“Total seluas kurang lebih 1.109,50 meter persegi dengan nilai aset Rp28.841.452.500 telah terselamatkan,” katanya.