
Reporter
ZulafifSelasa, 28 Februari 2023 - 07:10

Pengembalian. Proses Pengembalian Dana Proyek Rambu Lalu Lintas di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pengembalian kelebihan dana pembelanjaan proyek rambu lalu lintas yang dikerjakan di wilayah Kecamatan Lumbang, pada 2020 silam.
Pengembalian dana tersebut, digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, dengan menghadirkan pihak pelaksana proyek PT. Andika Raya Perkasa, Sekda dan pihak Inspektorat, pada Selasa 28 Februari 2023.
Total dana yang dikembalikan, yakni senilai Rp 831.295.061.43. Pengembalian dana diserahkan langsung oleh Direktur PT. Andika Raya Perkasa, kepada Kajari Kabupaten Probolinggo.
Setelah diterima Kajari, dana senilai Rp 800 juta itu kemudian diserahkan kepada Sekda Kabupaten Probolinggo, untuk selanjutnya disetorkan ke pihak Bank Jatim.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, pengembalian kelebihan dana proyek rambu lalu lintas tersebut, diawali temuan pihaknya dan BPK terkait besaran nilai proyek yang dikerjakan PT. Andika Raya Perkasa.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berkonsultasi dengan pihak konsultan, menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 miliar, untuk pengerjaan proyek rambu lalu lintas tersebut
"Disitu Tim Pidana Khusus kami, kemudian mendapati kejanggalan soal besaran dana yang dianggarkan. Karena semestinya, nilainya yang diperlukan hanya sebesar Rp 2,6 miliar hingga Rp 2,7 miliar,"terang David.
Besaran dana itu, lanjut David, diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Probolinggo. Dari situlah, pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan sejak tahun 2022.
"Setelah ditindaklanjuti ke pihak terkait, awalnya dianggap sebagai nilai keuntungan atas pengerjaan proyeknya. Namun sebenarnya tidak demikian, karena keuntungan yang semestinya diterima pihak penggarap, hanya sebesar 20 persen,"papar David.
Atas dasar itulah, upaya pengembalian kelebihan dana proyek rambu lalu lintas akhirnya dilakukan. Yang mana, pihak PT. Andika Raya Perkasa bersedia mengembalikan kelebihan dana tersebut.
David menjelaskan, pihaknya tidak menerapkan sanksi pidana pada pengerjaan proyek tersebut, karena pihak penggarap sudah menyelesaikan proyeknya dengan baik, serta tidak ditemukan unsur mencurangi anggaran.
"Jadi masalah kesalahan administrasi saja, untuk selanjutnya kami serahkan ke pihak inspektorat dan Sekda,"jelas David.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto merespon positif adanya upaya pengembalian dana pengerjaan proyek rambu lalu lintas tersebut. Agar kejadian yang sama tidak terulang, ia mengimbau jajaran OPD agar kedepannya lebih cermat, dalam menentukan nilai anggaran.
Pihaknya, terang Ugas, juga bakal terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik dalam pengawasan dan evaluasi. Itu agar pemerintah daerah, bisa lebih cermat dan meminimalisir kesalahan ke depannya, dalam penggunaan anggaran.
"Seperti disampaikan Kajari tadi, terkait kesalahan yang telah dilakukan teman-teman OPD, bakal kami tindaklanjuti. Mungkin dengan berupa teguran-teguran,"tegas Ugas.
Sekadar informasi, pengerjaan proyek rambu-rambu lalu lintas di wilayah Kecamatan Lumbang pada tahun 2020 itu, tersebar di 730 titik daerah setempat.