Jumat, 31 October 2025 03:08 UTC
Petugas saat memusnahkan barang bukti. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat pagi, 31 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Mojokerto dan disaksikan oleh para pejabat, pegawai, serta jaksa yang bertugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, mengatakan pemusnahan ini mencakup barang bukti dari perkara yang telah diputus sejak Mei hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, pihaknya telah menyelesaikan 114 perkara, terdiri atas 113 tindak pidana umum dan 1 pelanggaran ringan (Tipiring).
BACA: Rokok Ilegal Senilai Rp7,3 Miliar Dimusnahkan di Kota Mojokerto
Menurut Endang, barang bukti yang dimusnahkan meliputi hasil tindak kejahatan narkotika, senjata tajam, uang palsu, dan sejumlah barang ilegal lainnya.
“Barang bukti yang kami musnahkan antara lain sabu seberat 35,537 gram, 39.509 butir pil double L, 23 botol minuman keras, serta uang palsu senilai Rp14,4 juta,” jelasnya.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 9 akun virtual, 17 senjata tajam, 6 kilogram bahan peledak, dan 4 unit telepon genggam yang terkait dengan berbagai kasus pidana.
BACA: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Mojokerto
Endang menambahkan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai jenis barangnya, mulai dari dihancurkan, dipukul, dibakar, direndam dalam air, hingga ditimbun dalam tanah.
“Tujuannya agar seluruh barang bukti benar-benar tidak bisa digunakan kembali,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Mojokerto dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh barang bukti kejahatan tidak lagi beredar di masyarakat.
