Logo

Kejari Kabupaten Madiun Usut Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, MAKI Beri Apresiasi

Reporter:

Senin, 20 March 2023 11:00 UTC

Kejari Kabupaten Madiun Usut Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, MAKI Beri Apresiasi

Sekretaris Jenderal MAKI Komaryono menunjukkan salinan surat penyitaan bukti dugaan korupsi

JATIMNET.COM, Madiun – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Sebab, Korps Adyaksa berhasil mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk bersubsidi bagi petani tebu tahun anggaran 2019.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Suyatno, mantan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun.

Adapun tersangka yang lain adalah Dharto, Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan. Keduanya telah ditahan dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Mereka disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,64 miliar.

“Kami memberikan apresiasi atau penghargaan dan dukungan kepada Jaksa Agung RI yang mana pada jajaran Kejari Kabupaten Madiun telah membongkar serta menetakan tersangka dalam perkara ini yang sepertinya tidur,” ungkap Sekretaris Jenderal MAKI Komaryono, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Madiun Panggil Sejumlah Pegawai Lembaga Pemerintah, Terkait Kasus?

Dalam perkara ini, ia menyatakan muncul kecurigaan masyarakat tentang kinerja penyidik Kejari Kabupaten Madiun. Petugas disinyalir melakukan pungutan liar kepada sejumlah petani tebu dengan nominal lebih dari Rp 497 juta.  

Namun, setelah MAKI menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada petani tebu. Hasilnya ternyata tidak ditemukan adanya indikasi pungutan liar.

Uang ratusan juga dari petani tebu itu disita oleh jaksa untuk dijadikan barang bukti dan dikembalikan kepada negara. Pihak pengadilan, dinyatakan Komaryono juga telah menerbitkan surat penetapan sita tersebut.

“Jaksa mengambil sejumlah uang (dari petani tebu) yang akhirnya ditetapkan sebagai sita pengadilan,” ujar dia.

Namun demikian, ia mengungkapkan, pihak MAKI tidak menutup diri jika petani memberikan informasi terkait dugaan pungli terhadap kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Advokasi akan dilakukan jika memang ada bukti-bukti yang mendukung.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin mengatakan bahwa dua tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi telah ditetapkan.

Baca Juga : Gelar Demonstrasi, LSM di Madiun Tuding Kejari Tidak Transparan Dalam Penanganan Kasus Korupsi

“Penanganan hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan tanggal 3 Maret kemarin, dan kemungkinan akan segera sidang,” kata Andi dikonformasi.

Ia menegaskan, pihak pengadilan Tipikor juga sudah memberikan penetapan kasus tersebut. Barang bukti uang sebanyak Rp 497 juta juga sudah disita. “Dari kerugian total Rp 1,64 miliar lebih,” ujar dia.

Disinggung tentang indikasi adanya oknum yang melakukan pungli, Andi menegaskan tidak ada. Hingga kini, semua petugas yang terlibat dalam proses penegakan hukum kasus itu melakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Tindakan teman-teman (di internal kejaksaan) tidak ada yang menyalahi aturan. Kalau toh nanti ada (masyarakat) yang mengaku (sebagai korban) pungli, pasti akan ada tindak lanjut,” kata Andi.