Logo

Kejari Jatim Memeriksa Keterangan Ahli dari Tersangka Korupsi PT DPS

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 September 2019 09:38 UTC

Kejari Jatim Memeriksa Keterangan Ahli dari Tersangka Korupsi PT DPS

Tersangka Andri Siwu. Foto:Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi tersangka  Andri Siwu, Sales representatif A&C Trading Network, terkait kasus korupsi pembelian kapal floting crane yang dilakukan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

"Dijadwalkan hari ini ahli dari Andri Siwu datang untuk kami mintai keterangannya yang memang diminta oleh tersangka," ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Kamis 19 September 2019.

Richard memastikan jika keterangan ahli diperbolehkan mengingat tersangka yang meminta. "Itu hak dari tersangka untuk ajukan ahli yang nanti dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan," ujarnya.

Ahli yang diminta ini merupakan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Andri Siwu. "Dari mananya itu saya belum memeriksa karena memang direncanakan hari ini pemeriksaan," kata Richard.

BACA JUGA: Sales Representative A&C Trading Network Ditahan Kejati

Dalam kasus ini Andri Siwu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terjadi pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar.

Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Dalam pengadaan kapal ini, PT A&C Trading Network membeli kapal seharga Rp 63 miliar meski alokasi anggaran sebesar Rp 100 miliar.

Kapal floating crane yang dibeli berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

BACA JUGA: Ini Pertimbangan Kejati Tuntut Rekanan DPS dengan Hukuman Berat

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia ternyata tenggelam di laut Cina. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.

Perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa.

Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.