Logo

Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 oleh KPU Gresik

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 July 2025 10:00 UTC

Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 oleh KPU Gresik

Kajari Gresik Nana Riana (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda (kiri) saat jumpa pers, Rabu sore, 16 Juli 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait penggunaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik pada Pilkada 2024.

Pulbaket itu untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Gresik sebesar Rp64 miliar dari dana hibah APBD Gresik.

"Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap pulbaket," ujar Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa pers, Rabu, 16 Juli 2025.

Ia menyebutkan telah memanggil sejumlah Komisioner dan pegawai KPU Gresik untuk dimintai keterangan, di antaranya Ketua dan Bendahara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

BACA: KPU Gresik Tetapkan Yani-Alif Pemenang Pilbup 2024

"Kami sudah memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK. Dalam proses Pulbaket ini, pihak KPU akhirnya mengembalikan uang tersebut ke Pemkab Gresik," katanya.

Menurutnya, dari total hibah yang diterima KPU Gresik sebesar Rp64 miliar, sementara yang sudah dikembalikan sebesar Rp7.820.242.599.

"Dengan demikian, kejaksaan telah menyelamatkan uang negara Rp7,8 miliar. Namun demikian pengembalian itu tidak memberhentikan pengusutan," katanya.

BACA: MK Tolak Gugatan Kotak Kosong, Yani-Alif Menangkan Pilkada Gresik

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, pengusutan kasus ini setelah Kajari Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Bermula dari adanya dugaan pada anggaran yang tidak maksimal untuk sosialisasinya. Tingkat partisipasinya rendah, tapi anggaran juga tidak maksimal, kita klarifikasi itu," kata Alifin.

Terpisah, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Gresik Nanang Setiawan membenarkan saat dikonfirmasi, ada pengembalian dana hibah dari KPU Gresik pada bulan April 2025.

"Sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada bulan April 2025 Rp7,8 miliar. Dengan keterangan Pengembalian Sisa Hibah Pemilihan 2024," kata Nanang.

Menurut sumber terpercaya, KPU Gresik mengembalikan sisa dana hibah tersebut pada 30 April 2025.