Rabu, 20 November 2024 06:00 UTC
Pemusnahan barang bukti perkara Januari sampai September 2024 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu, 20 November 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 249 perkara periode Januari sampai September 2024.
Perkara judi online (judol) mendominasi kedua setelah narkoba yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
Ada sebanyak 85 perkara judol dengan barang bukti handpone 92 buah. Sedangkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 269,163 gram dari 66 perkara.
Kemudian alat hisap sebanyak 33 buah dari 33 perkara dan timbangan elektronik sebanyak 11 buah dari sembilan perkara.
BACA: Komisi Kejaksaan dan Kejagung Sidak Pelayanan Kejari Gresik, Kagum Podcast Adhyaksa
Lalu, dari perkara penyalahgunaan obat keras berbahaya berupa pil dobel L sebanyak 791.411 butir dari 11 perkara dan semuanya dimusnahkan.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dan dilebur dengan mesin blender," kata Kajari Gresik Nana Riana, Rabu, 20 November 2024.
Nana melanjutkan selain perkara tersebut, pihaknya juga memusnahkan beberapa barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap, seperti 80 potong pakaian dari 36 perkara, lima buah senjata tajam dari lima perkara, dan uang palsu Rp1.550.000 dari satu perkara.
BACA: Raih Tiga Penghargaan, Kejari Gresik Paling Berprestasi di Jatim
Selain itu juga ada perkara peredaran minuman jamu yan melanggar aturan sebanyak 5.698 botol karena tak berizin dari BPOM maupun izin produksi.
"Sementara barang bukti tindak pidana khusus, rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 batang dari dua perkara. Semua sudah inkrah dan kita musnahkan," katanya.
Nana kembali mengingatkan bahaya narkoba dan judi online serta mengimbau masyarakat Gresik untuk menghindarinya.