Rabu, 26 February 2020 01:00 UTC
AGRARIA. Puluhan warga Desa Wonodadi mendatangi kantor Kejari Kabupaten Mojokerto meminta polemik dugaan korupsi biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis dihentikan, Selasa, 25 Februari 2020. Foto Karina Norhadini
JATIMNET.COM - MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyelidiki dugaan korupsi di balik kenaikan biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tahun 2017. Besaran biaya persiapan pendaftaran tanah tersebut melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli) meski diberlakukan atas kesepakatan masyarakat dan pemerintah desa.
"Kami menindaklanjuti adanya laporan pengaduan yang identitasnya jelas, laporan dan datanya lengkap terkait dugaan pungli pada kegiatan PTSL di Desa Wonodadi pada tahun 2017," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariyono, Selasa, 25 Februari 2020.
Pihaknya sengaja mengundang para pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab terhadap permasalahan ini.
"Di sini kami tidak melakukan mediasi, tetapi berupaya untuk mendudukkan permasalahan pada tempatnya. Mereka mengatakan biaya pada kegiatan PTSL tersebut sudah melalui rapat musyawarah desa dan sudah sepakat dengan biaya tersebut," kata Agus.
BACA JUGA: Jokowi Target Terbitkan 7 Juta Sertifikat Tanah Gratis di Tahun 2020
Ia juga mengatakan puluhan warga yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Selasa, 25 Februari 2020, adalah warga yang tidak keberatan atas biaya persiapan PTSL tahun 2017 meski besarannya melebihi ketentuan pemerintah. Mereka juga meminta masalah ini tidak diperpanjang dan penyelidikannya dihentikan.
"Persoalan itu tetap kami dengarkan dan tampung, tetapi kami juga melihat secara prinsip permasalahan itu seperti apa. Kita juga memberi kesempatan pada mereka untuk memberi keterangan dan penjelasan masalah yang ada di desa tersebut. Tidak bisa serta merta menghentikan," ucap Agus.
Sejauh ini, kejaksaan sudah memanggil 15 saksi dari peserta PTSL Desa Wonodadi terkait penarikan biaya PTSL yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk satu bidang tanah.
"Barangkali dengan adanya audiensi hari ini, mereka lebih terbuka agar nanti bisa memberi keterangan dan bisa2i menjadi titik terang permasalahan ini," kata Agus.
Kejaksaan akan melakukan pengujian terkait dugaan pungli PTSL tersebut.
"Karena permasalahan ini tidak bisa berpatokan pada ketentuan SKB 3 Menteri yang baru terbit pada Mei 2017. Sehingga proses penjaringan dan sebagainya dilakukan mulai 2016. Apakah nantinya mengarah ke pungli atau kesepakatan bersama, makanya kita uji di sini," ujarnya.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 25/SKB/V/2017; Menteri Dalam Negeri, Nomor: 590-3167A Tahun 2017; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis menetapkan besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 150 ribu. Persiapan pendaftaran tanah sistematis itu meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan/desa
BACA JUGA: Program Sertifikat Tingkatkan Agunan Tanah di Jatim
Namun menurut Agus, berdasarkan kesepakatan yang sudah dilakukan para peserta PTSL di Desa Wonodadi biayanya membengkak jadi Rp350 ribu.
"Untuk letter C yang bukan atas nama dia (warga peserta PTSL), biaya pembuatan akta hibah, waris dan jual beli ditambah Rp500 ribu. Jadi total Rp850 ribu per bidang," katanya.
Sementara itu, salah satu warga peserta PTSL Desa Wonodadi, Soleh, menjelaskan masyarakat tidak pernah dipaksa bahkan menyetujui biaya yang ditetapkan panitia penyelenggara di desa setempat.
"Sebelumnya biaya itu sudah dirapatkan, nominalnya rata-rata Rp850 ribu per sertifikat," kata Soleh kepada awak media di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa, 25 Februari 2020.
Menurutnya, di tahun 2017 lalu ada ratusan peserta warga Desa Wonodadi yang mengikuti program PTSL dan sudah menyepakati besaran biaya yang ditentukan meski melebihi dari besaran biaya yang ditetapkan pemerintah. Sebagian warga sudah menerima sertifikat hasil dari program PTSL tahun 2017.
"Ada yang sudah jadi dan ada juga yang belum jadi. Kami malah berterimakasih sudah dibantu mengurus dan kami tidak menuntut kasus ini," katanya.