Jumat, 08 August 2025 08:00 UTC
Bangunan dinding penahan di proyek rekonstruksi jembatan Desa Daleman - Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Minggu 3 Agustus 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Pekerjaan rekonstruksi jembatan Desa Daleman-Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, senilai Rp2.186.600.000 menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kabarnya, Korps Adhyaksa telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), konsultan pengawas, dan rekanan, CV Al-Qudz, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Sampang Candra Romadoni Amin belum bisa dimintai keterangan terkait pemanggilan oleh Kejari Sampang. Saat dihubungi nomor handphone-nya yang biasa digunakan tidak merespons.
BACA: Proyek Jembatan Daleman-Pasarenan Sampang Diduga Tak Sesuai RAB
Begitu juga Direktur CV Al-Qudz Fauza tidak merespons saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Konsultan Pengawas, Ilham, membenarkan bahwa Rabu, 6 Agustus 2025, ia mendatangi kantor Kejari Sampang. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait kedatangannya ke Kejari.
"Iya benar, tapi dalam hal lain," katanya singkat.
Di tempat terpisah, Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi mengatakan tidak ada pemanggilan resmi terkait kegiatan proyek rekonstruksi jembatan di Desa Daleman-Pasarenan.
BACA: Proyek Jembatan Rp2,1 Miliar di Sampang Tak Dilengkapi Papan Nama
"Tidak ada pemanggilan, kalau undangan iya, undangan dalam rangka Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPSD)," kata Fadilah kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Diketahui, proyek rekonstruksi jembatan penghubung Desa Daleman-Pasarenan, Kecamatan Kedungdung senilai Rp2,1 miliar sedang berjalan. Proyek ini menggunakan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Masa pelaksana proyek selama empat bulan, terhitung mulai dari Juni-Oktober 2025.