Logo

Kejaksaan dan Pemda Jombang dukung BPJamsostek dalam Implementasi Inpres 02 Tahun 2021

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 April 2021 09:00 UTC

Kejaksaan dan Pemda Jombang dukung BPJamsostek dalam Implementasi Inpres 02 Tahun 2021

Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Tim Kepatuhan Jamsostek Kabupaten Jombang

JATIMNET.COM, Jombang - Jajaran Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang bersama Tim Kepatuhan Jamsostek setempat menggelar sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Upaya itu dilakukan agar Inpres tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu bisa segera diterapkan.

Presiden RI, Joko Widodo, pada Kamis, 25 Maret 2021 menandatangi Instruksi Presiden  (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2/2021 ditujukan kepada 19 menteri, kepala BKPM, kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi DJSN, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Semua diinstruksikan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk membuat regulasi pendukung serta mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD masing-masing.

Tidak ketinggalan, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang pada kegiatan sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Tim Kepatuhan Jamsostek Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Bapak Akhmad Jazuli menyampaikan.

“Dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu disentuh hati nuraninya untuk bisa sadar bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini mempunyai manfaat yang sangat besar, dan juga sebagai ibadah untuk saling membantu sesama pekerja di Indonesia.”

Pada kesempatan ini turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Bapak Imran S.H, M.H, menyampaikan, “Instruksi Presiden ini secara langsung untuk melakukan penegakan hukum dengan cara mitigasi dan non mitigasi. Mitigasi dilakukan melalui surat dan penindakan secara langsung, jika non mitigasi yaitu dilakukan secara persuasif.”

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Ibu Endah Dwi Aprilistiani menyatakan, Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 ini penting untuk memberikan perlindungan secara universal kepada seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Jombang.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang, Bapak Wahidin Rizal menambahkan, “Diharapkan setelah kegiatan ini kita dapat semakin bersinergi dengan jajaran dinas pemkab Jombang terutama dengan dinas terkait untuk memberikan perlindungan seluruh pekerja dibawah naungannya. Sebagai contoh tenaga pendidik di kabupaten Jombang, baik dibawah dinas pendidikan atau dibawah kementerian agama bisa dioptimalkan untuk terdafttar semua dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.”

Tim kepatuhan Jamsostek dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang siap bersinergi dalam hal Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.