Kamis, 01 October 2020 09:40 UTC

PKH: Simbolis: Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto menyalurkan bantuan 45 kilogram beras bantuan Kemensos RI kepada 39. 795 KPM PKH. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo - Penyaluran bantuan beras bagi Kelompok Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Situbondo terjadi kegaduhan. Hal itu menyusul pernyataan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengaku menemukan ada jadwal penyaluran bantuan beras dilakukan di luar dinas berpotensi disalahgunakan menjelang Pilkada
Koordinator PKH Situbondo, Agus Ari Cahyadi mengatakan, bahwa secara teknis penyaluran bantuan beras menjadi tanggungjawab PKH Situbondo. Ia mengaku tersinggung pernyataan Bupati dan akan melaporkannya ke Kemensos RI.
“Tadi disampaikan penyaluran beras ada yang menunggangi untuk kepentingan salah satu kandidat. Itu tidak benar, mungkin ada oknum tapi harus dibuktikan jangan asal menuding. Kami secara kelembagaan tersinggung dan akan menyampaikannya ke Kemensos,” kata Agus Ari Cahyadi, saat ditemuai di tengah penyaluran bantuan beras di gudang Bulog, Kamis 01 Oktober 2020
Menurut Agus Ari, selama ini PKH tak pernah membuat kebijakan sendiri dan tak pernah merasa tersinggung meski tidak pernah diajak menentukan jadwal oleh Pemkab. Penyaluran bantuan beras Kemensos di Situbondo paling lambat di Jawa Timur karena Pemkab sendiri yang mengulur-ngulur.
BACA JUGA: Dinsos Situbondo Usulkan Ribuan Warga Jadi Penerima Bantuan PKH
Dikatakan, tidak ada jadwal penyaluran bantuan dilakukan di luar dinas. Sesuai juklak dan juknis bahwa penyaluran bantuan tak harus dilakukan di Kantor Pemerintahan seperti Kantor Desa dan Kecamatan. Bantuan beras bisa disalurkan melalui rumah Ketua Kelompok maupun ketua RT.
Diakui, ada beberapa tempat penyaluran bantuan dilakukan di luar Kantor Pemerintahan karena pertimbangan jarak KPM dengan lokasi. “Ini sesuai keinginan Kemensos agar tempat penyaluran dekat dengan penerima. Di Situbondo ada beberapa lokasi yang medannya sangat jauh dari Kantor Desa dan akan membebani kalau penyaluran dilakukan di Kantor Desa. Seusuai Juknis itu boleh,” ujarnya
Anehnya lanjut Agus Ari, Dinsos membuat jadwal penyaluran bantuan dua desa perhari. Itu jelas akan memperlambat distribusi kepada penerima. Kemensos menginginkan penyaluran harus cepat sampai kepada penerima mengingat bantuan sangat dibutuhkan di masa pandemi.
“Ini bantuan dirapel tiga bulan sejak Agusgus sampai Oktober. Setiap bulannya KPM PKH menerima 15 Kg atau selama tiga 45 kg. Bantuan ini harus cepat diterima karena masyarakat membutuhkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bangun Budaya Malu, Mensos Usul Rumah Penerima PKH Ditandai
Lebih jauh Agus Ari menegaskan, bahwa kelembagaan PKH Situbondo netral dan tidak terikat dengan Pilkada. PKH tidak mungkin memanfaatkan bantuan beras untuk kempanye karena tidak terikat dengan calon manapun. “Silahkan, siapa pun bisa mengawasi pendistribusian di lapangan, tapi jangan tuding kami masuk angin karena PKH netral,” ujarnya.
Sementara, Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengingatkan agar penyaluran bantuan beras tak dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada. Ia mengaku menemukan ada yang membuat jadwal penyaluran bantuan di luar dinas.
“Menurut SOP yang menjadwal adalah dinas dan menunjuk Offtaker salah satu PT menyalurkan bantuan sampai kepada penerima. Kami sudah ingatkan karena di Situbondo Pilkada, maka bantuan jangan sampai disalahgunakan. Oknum di luar dinas ini sudah masuk angin. Siapa yang membuat?, nanti akan muncul di lapangan,” ujarnya
Dadang menambahkan, di Kabupaten Situbondo ada 39. 795 Kelurga Penerima Manfaat menerima bantuan beras dari Kemensos. Bantuan ini sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena masih tejadi kontraksi ekonomi hingga kwartal III.
“ Ini upaya luar bisa dilakukan pemerintah pusat dan bersinergi dengan program Pemprov dan Pemkab. Ada 1. 790 ton beras jenis medium akan disalurkan yang kualitasnya sudah diuji. Kalau ternyata ditemukan ada bantuan beras tak layak, tolong dilaporkan ke Bulog atau melalui Kantor Desa dan Kecamatan,” katanya.
