Selasa, 30 October 2018 06:47 UTC

Ilustrasi
JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan pada tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), staf ahli atau Plh. Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka SET," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, Selasa, 30 Oktober 2018. Tujuh saksi itu, yakni Direktur CV Perdana atau Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Pasuruan Wongso Kusumo, Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Pasuruan Sugeng Patria, dan PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pasuruan Hendriyanto Heru Prabowo.
Selanjutnya, empat orang dari unsur swasta masing-masing Hud Mudlor, Bambang Parkesit, Mujib, dan Helmy Fahrudin. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami soal adanya dugaan "plotting" proyek dan pemberian "fee-fee" di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD pada tahun anggaran 2018.
Pemberian "fee" itu dilakukan secara bertahap, yaitu pertama, pada tanggal 24 Agustus, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada tanggal 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,21 miliar.
Kedua, pada tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp 115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair. Sebagai pihak penerima Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tersangka pemberi suap, Muhammad Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001.
