Logo

Kasus Pernikahan Nyeleneh di Gresik Segera Akan Menjalani Persidangan

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 November 2022 09:40 UTC

Kasus Pernikahan Nyeleneh di Gresik Segera Akan Menjalani Persidangan

Empat tersangka perkara pernikahan nyeleneh Manusia dengan Kambing telah dilimpahkan ke Kejari Gresik. Foto:Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Perkara dugaan penistaan agama, yakni dengan melakukan pernikahan nyeleneh, antara manusia dengan kambing akan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Gresik sebelumnya sudah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara tersebut. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan.

"Menjadi komitmen kami, berkas dinyatakan lengkap, segera disidangkan. Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan sembari menunggu proses berkas dakwaan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Gresik, Ludi Himawan, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga: Haru, Napi Saksikan Putrinya Menikah di Lapas Lamongan dengan Wali Nikah Penghulu

Dikatakan Ludi, pelimpahan berkas tersebut diketahui ada tiga berkas perkara dengan empat tersangka, tiga dengan dugaan penistaan agama dan satu dengan perkara Undang-Undang ITE.

Setidaknya empat Jaksa Penuntut Umum yang sudah di persiapkan untuk menyusun dakwaan dengan cermat, dan secepatnya diajukan persidangan ke Pengadilan Negeri Gresik.

Disebutkan satu tersangka merupakan anggota DPRD Gresik aktif dadi Partai NasDem Gresik, yakni Nur Hudi Didin Ariyanto, dan tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Pengajuan Dispensasi Nikah di Kabupaten Madiun Berkurang 50 Persen

Ludi juga menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti atas perkara tersebut, yakni seekor kambing, beberapa handphone dan juga satu buah Gong yang akan menjadi bukti dipersidangan nanti.

Sebagai catatan, sebelumnya berkas telah diperiksa dan sempat dikembalikan beberapa kali ke penyidik atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi. 

Molornya tahap penyidikan dari Polres Gresik itu dikatakan Ludi saat ditemui karena unsur ahli dalam pemberkasan perkara diatas kursng memenuhi persyaratan.