Jumat, 23 September 2022 07:40 UTC
LAYANAN NIKAH. Napi Lapas Lamongan menyaksikan pernikahan putrinya dengan calon mempelai putra yang dinikahkan penghulu sebagai wali nikah, Kamis, 22 September 2022. Foto: Lapas Lamongan
JATIMNET.COM, LAMONGAN – Haru dan sedih dialami narapidana (napi) Lapas Kelas Kelas IIB Lamongan, Mochamad Suud. Ia harus menyaksikan putrinya dengan calon menantu pria menikah di dalam Lapas setempat karena Suud harus tetap berada di dalam Lapas, Kamis, 22 September 2022.
Suud memasrahkan pada penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai penghulu. Serah terima wali nikah ini disaksikan Plt Kepala Lapas Lamongan yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) dan keluarga Suud.
Saat Suud mengucap pasrah wali nikah pada penghulu, tangis isak putrinya tak terbendung. Setelah pasrah wali nikah, penghulu menikahkan kedua calon mempelai. Penghulu dan mempelai pria akhirnya mengucap ijab dan kabul sebagai syarat wajib nikah.
BACA JUGA: Lapas Lamongan Gunakan Aplikasi Nontunai E-Cash untuk Cegah Pungli
Kedua mempelai tak mengenakan pakaian layaknya pengantin. Bahkan, mempelai putri hanya mengenakan kaos panjang dan berjilbab.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lamongan Dwi Achmad S. mengatakan layanan pernikahan merupakan hak bagi setiap napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun, tentu harus sesuai dengan prosedur yang ada yakni melengkapi persyaratan administrasi.
BACA JUGA: Siapkan Zona Integrasi, Lapas Lamongan Melakukan Pembenahan
“Pernikahan yang diselenggarakan di dalam Lapas merupakan salah satu hak bagi setiap WBP, tentunya harus menyerahkan surat permohonan dan jaminan keluarga serta harus menyertakan surat keterangan hendak menikah dari Kantor Kelurahan dan KUA setempat,” katanya, Jumat, 23 September 2022.
Dwi berharap layanan pernikahan ini dapat memberikan kesempatan bagi setiap WBP yang ingin menikah atau menikahkan anggota keluarganya namun tertunda karena harus menjalani masa pidana di dalam Lapas.
