Logo

Kasus Pembuangan Bayi, 2 Orang Ditahan

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 February 2020 08:24 UTC

Kasus Pembuangan Bayi, 2 Orang Ditahan

Dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka pembuangan mayat bayi dalam saluran irigasi di aera persawahan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Mereka adalah KN berusia 66 tahun, dan VA 19 tahun.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, penetapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pemeriksan sejumlah keterangan saksi. Serta laporan dari Prayogo saat itu menggali tanah saluran air di sawah melihat kain warna putih seperti pocong. 

Ketika kain dibuka itu dibuka, terlihat seperti kaki bayi. "Begitu melihat itu kaki bayi, saksi (Prayogo) ini memanggil orang tuanya, Sumarni kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan Polsek Mlarak," kata Arief Fitrianto, Rabu 5 Februari 2020.

BACA JUGA: Petani Ponorogo Temukan Mayat Bayi di Irigasi Sawah

Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bayi yang ditemukan Prayogo memang sengaja dibuang, tidak dikehendaki keluarganya. Bayi laki-laki itu lahir dari rahim WS berusia 16 tahun, ia melahirkan anaknya itu pada Minggu 19 Januari di ruang tamu rumahnya, sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat WS melahirkan dibantu oleh saudaranya, dan diketahui bapaknya, KN yang melihat bayi tidak bergerak dan mengira sudah meninggal. Tali pusar bayi pun dipotong, kemudian bayi dibungkus dengan kain berwarna putih.

Baru, pada Senin 20 Januari, kata Arief, pukul 4.30 WIB, tersangka KN berinisiatif untuk menguburkan mayat bayi di area pemakaman yang berdekatan dengan sawah.

Tapi, belum sampai pada area pemakaman tersangka ini justru mengubur bayi-nya di saluran irigasi yang berada disamping sawah miliknya. "Mungkin takut diketahui oleh warga dibuang di saluran irigasi," katanya.

BACA JUGA: Empat Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Ponorogo Masih Satu Keluarga

Motifnya sendiri, lanjut Arief, tersangka KN ini malu karena anak perempuannya itu melahirkan bayi di luar nikah. Apalagi statusnya masih pelajar kelas 3 SMP dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya VA, hingga mengakibatkan hamil diluar nikah. “Pengakuan dari VA, dia telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Atas perbutan dilakukan tersangka KN dan VA dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.