Logo

Bidik 8 Legislator Kasus P2SEM Kejati Periksa 7 Mantan Dewan Jatim

Reporter:

Jumat, 03 August 2018 14:24 UTC

Bidik 8 Legislator Kasus P2SEM Kejati Periksa 7 Mantan Dewan Jatim

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 terus didalami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, akan bidik delapan orang untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

Untuk itu, kasus yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan kalangan legislatif DPRD Jawa Timur. Penyidik Pidsus, Rabu, 1 Juli 2018 hingga Kamis, 2 Juli 2018, telah melakukan pemeriksaan rujuh anggota mantan dewan tahun periode 2004-2009.

Mereka adalah Sudono Sueb dari Fraksi PAN, Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDI Perjuangan), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), dan Harbiah Salahudin (Golkar).

Kemudian yang menarik adalah Suhartono Wijaya, sudah meninggal beberapa waktu lalu juga mendapat surat panggilan sebagai saksi kasus P2SEM dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan sejumlah anggota dewan di periode 2004-2009 dan mengirim surat panggilan terhadap orang yang sudah meninggal.

“Memang benar, kemarin melakukan pemeriksaan beberapa anggota dewan Jawa Timur untuk dimintai keterangannya. Dari tujuh ini satu meninggal,” kata Richard Marpaung, Jumat, 3 Juli 2018.

Selain tujuh orang tersebut, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga akan bidik delapan orang lagi, untuk diperiksa dalam perkara P2SEM. Mereka semuanya juga legislator di periode 2004-2009.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi, delapan orang itu nantinya akan menjalani pemeriksaan pekan depan, yakni Senin, Rabu dan Kamis.

Pemeriksaan dilakukan, karena ada dugaan ikut menikmati dana P2SEM yang merupakan jalur rangkaian dari jalur dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo. “Mereka yang diperiksa itu semuanya jalur dari dokter Bagoes,” ujar mantan Kepala Kejari Surabaya ini.

Perlu diketahui, kasus program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur itu terjadi pada tahun 2008 (P2SEM). Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp 277 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.

Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, dana disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim. Sejumlah sumber menyebutkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Jatim ini, disampaikan melalui fraksi di DPRD Jatim.

Pemeriksaan dilakukan mulai Rabu (1/8) hingga Kamis (2/8). Dibeber kembali kasus mega proyek P2SEM ini setelah Kejati menahan dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo. Dokter spesialis Jantung RSUD dr Soetomo ini sempat buron dan akhirnya tertangkap di Malaysia.

Ia merupakan terpidana korupsi dana P2SEM Jawa Timur tahun 2008. Dokter bagus dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan banyak pejabat tinggi Pemprov dan DPRD Jatim untuk menggarong dana hibah Rp 277 miliar.