Logo
Investasi Bodong

Kasus Investasi Bodong Orang Cendana Dikabarkan Masuk Pusaran Memiles

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Menetapkan Satu Orang Tersangka
Reporter:,Editor:

Kamis, 16 January 2020 11:11 UTC

Kasus Investasi Bodong Orang Cendana Dikabarkan Masuk Pusaran Memiles

KAPOLDA JATIM: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Tony.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus investasi ilegal alias bodong dengan aplikasi Memiles yang diinisiasi PT Kam and Kam beromzet lebih dari Rp761 miliar. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, tersangka baru itu berinisial W, mempunyai peran terkait pengadaan dan distribusi reward yang disebar ke member Memiles. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar, kini jadi barang bukti.

"Dia (W)yang belanjakan reward, banyak barang aset dari member yang dia salah gunakan. Agak nakal juga dia," kata Luki di Mapolda Jatim, Kamis Januari 2020.

Luki mengungkapkan barang bukti yang diamankan itu tercatat diluar rekening induk Memiles. Fakta lainnya, uang tersebut juga didapat dari top up dari para member Memiles.

BACA JUGA: Polda Jatim Segera Layangkan Surat Panggilan Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong

"Penyidik juga telah selamatkan aset dari member Memiles senilai Rp2 miliar yang saat ini sedang diurus dan berkoordinasi dengan pihak Bank. Termasuk dengan kendaraan juga disitas dan akan dikumpulkan semuanya besok," kata Luki.

Tidak hanya itu, di kasus Memiles tersebut penyidik yang menangani akan melakukan pemanggilan. Kabar santernya adalah keluarga cendana, dan akan dipanggil juga diperiksa penyidik dan Luki tidak menampik akan ada pemanggilan.

Tapi, ia enggan menyebutkan mengenai dari keluarga Cendana. Dasarnya dari hasil penyidikan, kalau ada yang terlibat. "Saya gak nyebutin yang jelas ada, inisialnya AHS. Hari ini sudah di layangkan surat panggilan. Dijadwalkan Selasa (17 Januari 2020) besok hadir untuk kami mintai keterangannya sejauh mana AHS, istrinya, dan 1 saudaranya terlibat," ujar Luki.

Sementara, di SPKT Polda Jawa Timur sendiri tercatat pelapor ada penambahan sebanyak 60 dari total 123 pelapor. Luki mengingatkan bagi member yang merasa dirugikan, supaya untuk tidak ragu membuat laporan.

"Yang jelas percayakan kami untuk mengusut tuntas. Dari total Rp761 miliar, kita baru bisa menyita 122m ditambah hari ini Rp2 miliar dan ada beberapa kendaraan, masih banyak yang harus kami kejar," ujarnya.