Selasa, 05 April 2022 15:00 UTC
KASUS ABORSI. Sahabat Novia, Wahyu Triantini, yang ikut membantu pembelian obat penggugur kandungan dihadirkan di PN Mojokerto, Selasa, 5 April 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sidang lanjutan kasus aborsi yang melibatkan anggota polisi yang dipecat, Randy Bagus Sasongko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 5 April 2022.
Randy adalah mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan dan diberi sanksi Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena berperan dalam dua kali aborsi yang dilakukan mantan kekasihnya, Novia Widyasari, warga Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Novia diduda depresi dan bunuh diri di dekat makam ayahnya setelah meminum cairan mengandung racun, 2 Desember 2021. Novia dua kali hamil dari hubungan tanpa nikah dengan Randy. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak 2019 dan Novia saat itu masih berkuliah di salah satu universitas di Kota Malang.
BACA JUGA: Kasus Aborsi Novia, Dokter: Cytotec Gugurkan Kehamilan
Sidang kali ini menghadirkan sahabat Novia, Wahyu Triantini, 23 tahun. Wahyu memfasiitasi Novia membeli obat penggugur kandungan, cytotec, melalui aplikasi belanja online.
Pemesanan belanja online menggunakan handphone ayah Wahyu, Heru Utomo, dan menggunakan akun belanja online milik Wahyu. Heru sudah dimintai keterangan di persidangan sebelumnya.
Obat penggugur kandungan tersebut dipesan secara online dan dialamatkan ke rumah Wahyu di Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Obat tersebut dipesan pada 19 Agustus 2021 dan diterima pada 22 Agustus 2021. Transaksi pembelian obat tersebut menggunakan uang dari Randy yang ditransfer ke rekening Wahyu.
BACA JUGA: Fakta Pil Penggugur Kandungan dalam Kasus Aborsi Mahasiswi UB
Wahyu alias Ayu merupakan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Randy sebagai saksi yang meringankan. "Mohon izin Yang Mulia, ada dua saksi yang kita hadirkan, satu saksi fakta, satu saksi ahli," kata Elisa Andarwati, salah satu penasehat hukum Randy.
Elisa mengklaim pihaknya sebenarnya akan menghadirkan lima saksi fakta dan tiga saksi ahli namun beberapa saksi enggan datang dan memberikan keterangan yang meringankan untuk terdakwa Randy diduga karena ada tekanan.
"Saksi fakta yang lainnya seperti yang kita ajukan lima orang tidak ternyata tidak bisa hadir," ucap Elisa.
Randy didakwa dengan pasal 348 ayat 1 KUHP atau pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan keguguran atau kematian kandungan (janin).