Jumat, 11 December 2020 00:20 UTC
Ilustrasi Pencegahan Covid-19
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat, 41 tahun, dinyatakan meninggal karena terpapar Covid-19 dengan penyakit penyerta asma.
Rahmat dinyatakan meninggal dunia Kamis, 10 Desember 2020, pukul 16.35 WIB dengan hasil tes swab positif Covid-19.
"Hasil swab menyatakan positif," kata Plt Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Triastutik, Kamis malam.
BACA JUGA: Sesak Akut Diduga Covid-19, Pejabat Kejari Mojokerto Meninggal Dunia
Dokter yang akrab disapa Trias ini menjelaskan pria kelahiran Banyuwangi 1979 ini mengeluhkan sesak dan panas disertai batuk sejak seminggu lalu saat datang ke IGD Covid-19 RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Rabu, 9 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. "Jam 23.00 pasien dipindah dari IGD ke ruang isolasi Covid-19," ucapnya.
Hanya saja, sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis, 10 Desember 2020, sesak yang dialami mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung itu semakin bertambah parah. Bahkan, ia harus diberi alat bantu pernapasan.
BACA JUGA: Kisah Kepala Kejari Jember Sembuh dari Covid-19, Ini Kuncinya
"Jam 10.00 kondisinya semakin memburuk hingga direncanakan untuk intubasi. Lalu Jam 12.00 diberikan obat actemra, dilanjutkan Jam 14.00 dilakukan intubasi namun kondisi memburuk, kesadaran menurun," katanya.
Hingga akhirnya pasien menghembuskan nafas terakhirnya. Pasien diketahui memiliki penyakit komorbid (penyerta) asma.