Karyawan Positif Covid, Produk Rokok Sampoerna Dikarantina Lima Hari

Pabrik Ditutup 27 April sebelum Pemberlakuan PSBB
A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Kamis, 30 April 2020 - 09:00

Editor

Ishomuddin
karyawan-positif-covid-produk-rokok-sampoerna-dikarantina-lima-hari

KLASTER COVID. Kawasan unit pabrik rokok PT. HM Sampoerna di Rungkut Industri, Surabaya. Dua karyawan pabrik setempat meninggal dunia karena positif Covid-19 dan 100 karyawan lainnya reaktif Covid-19 menurut rapid test. Foto: sampoerna.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Manajemen PT. HM Sampoerna (Tbk) membenarkan jika dua karyawan di salah satu unit pabrik rokok Sampoerna, pabrik Rungkut 2 di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, positif Covid-19 dan telah meninggal dunia.

 

Direktur PT HM Sampoerna (Tbk) Elvira Lianita mengatakan telah menghentikan sementara kegiatan produksi rokok di pabrik Rungkut 2, Rungkut Industri, Surabaya.

 

Penghentian ini juga sebagai konsekuensi diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya karena hanya 11 sektor usaha yang masih boleh berjalan dan industri rokok tidak termasuk di dalamnya.

 

BACA JUGA: Pabrik Rokok Sampoerna Ditutup, 100 Karyawan Reaktif Covid-19

 

Penghentian sementara operasi pabrik itu dimanfaatkan untuk melakukan sterilisasi di seluruh area pabrik. Apalagi setelah ada dua karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia serta 100 karyawan lainnya diisolasi di hotel karena reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat atau rapid test.

 

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku (PSBB), kami memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Elvira dalam keterangan resmi yang diterima Jatimnet.com, Kamis, 30 April 2020.

 

Sejak pandemi Covid-19 dan ada karyawan yang positif Covid-19, perusahaan setempat telah menerapkan prosedur protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing (pelacakan), meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan tes Covid-19, dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat untuk layanan kesehatan.

 

BACA JUGA: Pabrik Garmen di Probolinggo Akan Produksi 2 Juta Potong Baju Pelindung

 

Mengenai produk rokok yang dimungkinkan juga terpapar Covid-19, Elvira memastikan telah melakukan karantina selama lima hari sebelum didistribusikan ke konsumen dewasa.

 

Kebijakan rentang waktu lima hari itu lebih lama dua hari dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan European Centre for Disease Prevention and Control (European CDC) dan World Health Organization (WHO).

 

Menurutnya, European CDC maupun WHO menyebut Covid-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari empat jam pada tembaga, dan kurang dari 24 jam pada kardus.

 

BACA JUGA: Pekerja Selain 11 Sektor Ini Dilarang Masuk Surabaya

 

Elvira menambahkan perusahasn telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di area kantor dan fasilitas produksi. Misalnya membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan, melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh, meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi, penggunaan masker dan hand sanitizer, hingga physical distancing (jaga jarak).

 

“Komitmen dan upaya Sampoerna dalam mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi dilakukan, sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan Maret 2020,” katanya.

 

Baca Juga